Opini
Pembatasan Masa Jabatan Ketua Partai
Empat paragraf dalam laporan tahunan 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi itu barangkali akan lebih banyak ditolak daripada didukung.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Laporan KPK menyodorkan realitas pahit demokrasi kita, partai politik lebih menyerupai kerajaan pribadi ketimbang institusi publik yang demokratis. Rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum adalah tamparan bagi para pemegang rekor tak tergantikan.
Empat paragraf dalam laporan tahunan 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi itu barangkali akan lebih banyak ditolak daripada didukung.
Bagaimana tidak, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, sebuah usul yang jika menjadi undang-undang akan mengakhiri rezim para pemimpin partai yang sudah puluhan tahun betah di singgasananya .
Sepertijya KPK telah mendiagnosis penyakit kronis tubuh partai politik kita, kaderisasi tersendat, kepemimpinan personalistik, dan ruang kompetisi yang tertutup rapat .
Semua bermuara pada satu sumber, kekuasaan yang terlalu lama di satu tangan. Contoh konkret misalnya PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri telah menjabat 33 tahun.
PKB ada Muhaimin Iskandar yang menjabat 21 tahun. Di Nasdem ada Surya Paloh dengan masa jabataban 15 tahun dan di Gerindra Prabowo Subianto menjabat 12 tahun.
Angka-angka yang seharusnya membuat kita bertanya: di mana regenerasi?
Megawati adalah contoh paling ekstrem. Ia memimpin sejak partai masih bernama PDI pada 1993, melewati guncangan peristiwa Kudatuli 1996, bertahan melalui reformasi, dan kini di 2025 kembali terpilih secara aklamasi dalam kongres keenam .
Tiga puluh tiga tahun. Dalam kurun waktu yang sama, Indonesia sudah berganti enam presiden, mengalami beberapa kali amendemen konstitusi besar-besaran, dan melewati krisis multidimensi. Namun di PDI Perjuangan, satu nama tetap abadi.
Pola serupa berulang di partai lain. Muhaimin Iskandar memimpin PKB sejak 2005, 21 tahun yang diwarnai konflik internal panas dengan Gus Dur, yang berakhir justru dengan pengukuhan kekuasaannya oleh Mahkamah Agung. Kini Cak Imin bersiap untuk periode kelima.
Surya Paloh di NasDem, partai yang ia dirikan sendiri, tiga kali terpilih aklamasi sejak 2013.
Dan Prabowo Subianto, sang presiden, baru saja dikukuhkan kembali dalam KLB Hambalang 2025 untuk periode 2025-2030, menjadikannya 12 tahun sebagai nakhoda Gerindra .
Menurut Penulis, kajian KPK ini bukan tanpa dasar konstitusional. Pembatasan kekuasaan adalah ruh demokrasi. Presiden dibatasi dua periode.
Gubernur, bupati, wali kota dibatasi dua periode. Mengapa ketua umum partai politik institusi yang justru menjadi produsen utama pemimpin-pemimpin itu justru bebas tanpa batas? Ironi ini menunjukkan ada kesenjangan serius dalam desain kelembagaan kita.
Rekomendasi KPK juga menyasar masalah kaderisasi yang menjadi korban utama. Ketika ketua umum tak tergantikan selama puluhan tahun, jenjang kepemimpinan partai seperti botol yang tersumbat di bagian atas.
Kader-kader potensial hanya bisa menunggu entah sampai kapan. Situasi ini diperburuk dengan kecenderungan aklamasi dalam setiap kongres.
Megawati, Surya Paloh, dan Prabowo berkali-kali terpilih secara aklamasi. Tidak ada kompetisi yang sejati. Yang ada hanya ritual pengukuhan.
Yang menarik, ada contoh tandingan dari Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Ia memimpin Partai Bulan Bintang selama 16 tahun, namun pada 18 Mei 2024 memilih mundur dengan alasan memberikan ruang regenerasi.
Keputusan tersebut justru menunjukkan bahwa pembatasan tidak selalu harus datang dari paksaan undang-undang, melainkan kesadaran sendiri bisa menjadi jalan meskipun kita tahu, terlalu sedikit yang punya kesadaran semacam itu.
Tentu, resistensi akan besar. Parpol-parpol besar akan berargumen bahwa pembatasan masa jabatan bertentangan dengan independensi partai. Mereka akan mengatakan bahwa partai adalah organisasi privat yang berhak mengatur dirinya sendiri.
Tetapi argumen ini runtuh ketika kita ingat bahwa partai politik adalah institusi publik, mereka dibiayai APBN, fungsi mereka diatur undang-undang, dan produk mereka adalah para pemimpin publik. Tidak ada ruang privat yang steril dari pengaturan demokratis dalam tubuh partai.
KPK juga merekomendasikan agar calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi partai.
Ini adalah dua sisi mata uang, di satu sisi mendorong partai menjadi institusi yang serius menyiapkan kader, di sisi lain mencegah loncatan kutu politisi instan. Namun bagaimana mungkin kaderisasi berjalan jika puncaknya tersumbat?
Pekerjaan rumah terbesar kini ada di DPR dan pemerintah. Rekomendasi KPK memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik .
Di sinilah ujian sesungguhnya, apakah para politisi di Senayan yang sebagian besar adalah kader partai dengan ketua umum yang justru menjadi objek pembatasan ini akan mengamini aturan yang membatasi bos mereka sendiri?
Rasionalitas publik akan bertabrakan dengan naluri mempertahankan status quo. Dan dalam pertarungan semacam itu, sejarah mengajarkan yang terakhir seringkali menang.
Maka rekomendasi KPK ini adalah dokumen penting bukan hanya karena apa yang diusulkannya, tetapi juga karena ia mengungkap apa yang selama ini kita pura-pura tidak lihat, partai politik kita, dengan segala kerumitan dan dinamikanya, sesungguhnya adalah istana-istana kecil yang penguasanya tak ingin turun takhta.
Megawati, Cak Imin, Surya Paloh, Prabowo. Empat nama dengan puluhan tahun kekuasaan. KPK telah menyodorkan cermin. Akankah mereka berkaca? Atau justru memecahkannya?
| Jamaluddin Jompa, Sang Nakhoda Kembali Menerima Mandat untuk Kemajuan Unhas |
|
|---|
| Nutri-Level dan Dilema Gula: Antara Kesehatan Publik dan Budaya Manis |
|
|---|
| Mengukir Jejak Kartini: Inspirasi Kekuatan dan Kepemimpinan Perempuan di Madrasah |
|
|---|
| Badik Bukan Kekerasan: Analisis Kritis terhadap Penyalahpahaman Nilai Siri’ dalam Praktik Sosial |
|
|---|
| Ambisi Motor Listrik MBG: Pendidikan Tersendat, Kebijakan Kehilangan Arah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)