Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor di Bawah Bayang Legitimasi Etis Semu

Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menghadapi ujian penting: pemilihan rektor. 

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Dok Pribadi
Dosen Prodi Hukum Bisnis UNM sekaligus Peneliti Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (Puskabakum) FIS-H UNM, Andika Wahyudi Gani 

Pada dimensi otoritatif, kita juga perlu mencermati para aktor pengguna kewenangan. Idealnya, para senator berkewajiban memikul mandat civitas akademika. Setiap suara merangkum kepentingan kolektif institusi, minim preferensi personal dan bebas dari konsesi pragmatis. 

Namun dalam realitas menjelang pemilihan, karantina menjadi pilihan untuk “mengamankan” suara agar tidak berpindah. Sebuah asumsi yang menarik, seakan-akan komunikasi hanya mungkin terjadi jika dua orang berada dalam satu ruangan, dan bukan melalui gawai yang dapat diakses kapan pun.

Fenomena ini justru memperlihatkan bagaimana independensi diawasi. Ironisnya, hal tersebut dinikmati sebagai strategi yang dianggap jitu walau seringkali terbukti gagal menghadirkan komitmen.

Maka tak heran jika kritik etik ini menjadi relevan saat sikap kompromistis menjangkiti tawaran bakal calon. Sementara proses penilaian tersandera oleh adanya iming-iming posisi.

Kritik ini juga berlaku bagi suara menteri yang memiliki bobot suara signifikan (35 persen) dalam pemilihan rektor PTN. Setiap tindakan dari pejabat publik seharusnya dapat dijustifikasi secara rasional dan transparan.

Sebagai contoh, fenomena suara Menteri yang berseberangan dengan kehendak mayoritas senat. Sebut saja Pemilihan Rektor UNM (2024), UNG (2019), ITS (2011). Kondisi tersebut tentu saja tak menyalahi aturan, namun jika tanpa penjelasan yang logis dan dapat diuji publik, keputusan itu kehilangan bobot moralnya.

Habermas (1996) dalam teori tindakan komunikatif-nya, menegaskan bahwa legitimasi lahir dari proses komunikasi yang rasional dan transparan. Bukan dari keputusan sepihak yang berlindung di balik kewenangan formal. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengisyaratkan pentingnya otonomi kampus sebagai ruang etik dan ilmiah.

Uji Publik: Dari Panggung Visi-Misi ke Uji Kapasitas

Pada dimensi prosedural, tahapan pemilihan rektor PTN khususnya forum penyampaian visi-misi juga perlu dikaji ulang. Secara normatif memang telah tersedia mekanismenya. Tetapi seringkali dalam pelaksanaannya, porsi penyampaian program begitu mendominasi.

Hendaknya forum ini kembali pada esensinya, yakni sebagai ruang untuk menguji pemahaman kandidat terhadap persoalan institusi sekaligus menilai kecemerlangan solusi yang ditawarkan.

Oleh karenanya, uji publik perlu disertai akses terhadap rekam jejak kandidat, dialog yang sungguh terbuka bagi civitas akademika, dan meminimalisir presentasi yang kebanyakan dipoles oleh tim sukses.

Ketika forum hanya memenuhi syarat administratif yang berdampak sempitnya ruang dialog, maka uji publik pun berisiko menjadi sekadar panggung seremonial beraroma legitimasi etis semu.

Keluar dari Bayang Legitimasi Etis Semu

Hukum memberikan batas, tetapi moral memberikan arah. Sebagaimana adagium hukum: Quid leges sine moribus (apalah arti hukum tanpa moralitas?). Menjadi pengingat bersama bahwa kepatuhan prosedural tanpa integritas hanya melahirkan kekosongan etis. 

Banyak keputusan diambil dengan dalih patuh pada pasal, sementara di balik layar malah melecehkan akal sehat. Jika dibiarkan berlarut maka melemahkan kepercayaan civitas akademika, sekaligus menumbuhkan konflik laten dan polarisasi. Kepemimpinan yang lahir dari situasi demikian mungkin diterima pada awal masa jabatan, tetapi perlahan menghadapi sinisme dan resistensi pasif.

Karena itu, pemilihan rektor tidak cukup hanya bicara kepatuhan prosedur, tetapi juga memastikan kualitas legitimasi yang dihasilkan. Kesadaran ini tentunya tidak menegasikan aturan, sebab hukum tetap penting sebagai pilar ketertiban dan bukan alat penyeragaman. 

Pada akhirnya, UNM dan kampus PTN lain tidak sedang memilih siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling layak. Pilihan ini menuntut keberanian, sebab tanpa nyali maka kampus kehilangan haknya untuk disebut sebagai rumah ilmu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved