Mutiara Ramadhan 2026
Minoritas Kreatif dan Maqasid-Based
Pendekatan maqasid menuntut agar energi intelektual dan sosial umat diarahkan pada isu-isu besar yang menyangkut kepentingan bersama.
Visi ini jauh lebih penting daripada terjebak pada isu-isu sektarian yang hanya mempersempit ruang persatuan.
Sayangnya, dalam realitas kehidupan umat, energi intelektual sering kali habis untuk memperdebatkan persoalan-persoalan furu’iyyah yang sebenarnya tidak menentukan arah kemajuan peradaban.
Perdebatan mengenai qunut atau tidak qunut dalam salat Subuh, apakah basmalah dibaca keras atau pelan, atau polemik hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan sering kali menyita waktu dan emosi yang tidak sedikit.
Padahal perbedaan-perbedaan tersebut telah lama diakui sebagai bagian dari khazanah fikih yang sah dalam tradisi Islam.
Bukan berarti persoalan-persoalan itu tidak penting sama sekali, tetapi menjadikannya sebagai pusat energi perdebatan umat jelas tidak proporsional.
Ketika umat menghadapi tantangan besar seperti kemiskinan, ketertinggalan pendidikan, dan ketimpangan ekonomi, maka fokus perhatian seharusnya bergeser pada agenda-agenda yang lebih substansial.
Salah satu persoalan besar yang sering luput dari perhatian adalah keterpurukan ekonomi umat.
Padahal Islam telah menyediakan instrumen ekonomi sosial yang sangat kuat seperti zakat, wakaf, dan berbagai bentuk filantropi lainnya.
Jika dikelola secara profesional dan visioner, potensi zakat dan wakaf dapat menjadi kekuatan ekonomi yang mampu mengurangi kemiskinan, memperkuat pendidikan, serta membangun kemandirian umat.
Sayangnya, pengelolaan sumber-sumber ekonomi ini sering kali belum maksimal.
Banyak potensi zakat yang belum tergali secara optimal, sementara aset wakaf yang besar belum sepenuhnya dikembangkan secara produktif.
Di sinilah peran minoritas kreatif menjadi sangat penting: mereka harus mampu merumuskan sistem pengelolaan ekonomi umat yang modern, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan.
Dengan pendekatan maqasid, zakat dan wakaf tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ritual atau amal sosial semata, tetapi sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Ketika potensi ini dikelola dengan baik, ia dapat menjadi fondasi penting bagi kebangkitan peradaban.
Karena itu, minoritas kreatif dalam dunia Islam seharusnya tidak terjebak dalam konflik sektarian atau perdebatan yang kurang produktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-27-Prof-Dr-Abdul-Rauf-M-Amin-MA-Guru-Besar-UIN-Alauddin.jpg)