Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Tambang dan Bencana Bagi Masyarakat Adat di Tana Luwu

Negara yang seharusnya hadir untuk menjaga dan melindungi Masyarakat Adat, sebaliknya memisahkan Masyarakat adat dari ruang hidup mereka.

|
Editor: Alfian
Istimewa/Hamra
OPINI TRIBUN TIMUR - Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Luwu Timur, Hamra. 

Meskipun ada aturan, pemerintah daerah tidak tegas terhadap Perusahaan bahkan berpihak kepada korporasi.

Kebijakan yang tidak seimbang seringkali memposisikan warga yang menolak eksplorasi sebagai penghambat investasi. 

PT. IHIP merupakan salah satu proyek strategis nasional yang berada di Luwu Timur.

Ini memicu konflik agraria karena pembebasan lahan yang tidak adil, banyak Masyarakat yang merasa hak tanah mereka di rampas dengan uang ganti rugi yang tidak layak.

Pelaksanaan PSN ini dibarengi dengan pendekatan represif, penggunaan aparat keamanan, dan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak melepaskan tanahnya.

Bukan hanya itu PT. Ormat Gheothermal Indonesia milik israel yang berinvestasi di wilayah Luwu Utara Khususnya di wilayah Adat Rongkong dan akan beroperasi memicu konflik agraria baru dan masih banyak Perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah adat.

Hal ini terjadi karena pemerintah yang memegang kebijakan membiarkan para investor memasuki wilayah dan bekerja sama demi kepentingan para oligarki.

Ketiadaan payung hukum bagi Masyarakat Adat

Ketiadaan UU Masyarakat Adat berdampak pada ketidakpastian hukum, memicu kriminalisasi dan merampas hak tanah ulayat Masyarakat adat.

Akibatnya, Masyarakat adat rentan terhadap konflik lahan dan pengusiran akibat proyek Pembangunan.

Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum dengan mengsahkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat keberlangsungan bagi generasi kedepannya. Kriminalisasi yang sering terjadi. 

Baca juga: Perda Masyarakat Hukum Adat Mandek, Tanah Leluhur To Cerekang Diserobot Tambang

Meskipun pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui Masyarakat adat, implementasi di lapangan masih minim dan sering diabaikan.

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mewajibkan perda untuk pengakuan formal, namun prosesnya lambat dan terfragmentasi. 

Tanah adat sering di klaim sebagai hutan negara atau area konsesi yang memicu deforestasi dan kerusakan ekologis serta pengusiran.

Selama kurang lebih 16 tahun, RUU Masyarakat adat tidak kunjung di sahkan membuat Masyarakat adat berada dalam kekosongan perlindungan hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Tangguh Bertahan

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved