Opini Tribun Timur
Tambang dan Bencana Bagi Masyarakat Adat di Tana Luwu
Negara yang seharusnya hadir untuk menjaga dan melindungi Masyarakat Adat, sebaliknya memisahkan Masyarakat adat dari ruang hidup mereka.
Oleh : Hamra
Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Luwu Timur
TRIBUN-TIMUR.COM - Kita sedang berada pada masalah struktural yang serius, ditandai dengan perampasan lahan, kerusakan ekosistem, dan hilangnya ruang hidup Masyarakat adat akibat perluasan industri ekstraktif.
Memasuki era penghancuran wilayah adat di Tana Luwu ini Adalah sebuah proses menghilangkan identitas Masyarakat adat oleh para oligarki.
Alih-alih di setiap tahun wilayah adat semakin dikeruk dan dirampas atas nama Pembangunan.
Banyaknya Perusahaan besar yang masuk di daerah salah satunya, PT. Masmindo di Kab. Luwu, PT. Vale di kab. Luwu Timur, PT. Kalla arebamma di Kabupaten Luwu Utara yang menghancurkan dan merampas wilayah adat.
Selain itu masih banyak Perusahaan yang menduduki wilayah di Tana Luwu ini kemudian menghadirkan bencana di daerah khususnya wilayah adat.
Kebijakan negara dan Proyek Infrastruktur
Negara yang seharusnya hadir untuk menjaga dan melindungi Masyarakat Adat, sebaliknya memisahkan Masyarakat adat dari ruang hidup mereka.
Regulasi demi regulasi dikeluarkan bukan berpihak kepada Masyarakat tetapi demi kepentingan segelintir orang yang memiliki kepentingan dan merugikan Masyarakat adat.
Kebijakan pemerintah daerah yang dianggap gagal dalam menjaga wilayah dari eksploitasi Perusahaan seringkali berakar pada dwifungsi pengawasan, tumpang tindih lahan, dan keberpihakan pada investasi di atas hak Masyarakat adat atau lingkungan.
Menerbitkan izin (HGU/IUP) diatas lahan yang sebenarnya merupakan wilayah Kelola rakyat atau hutan adat.
Hal ini memicu konflik agraria di wilayah Tana Luwu, Dimana Masyarakat kehilangan lahan tani dan wilayah adat mereka.
| Pelantikan 'Sakral' Remaja Masjid dan Penyelewengan Dana Haji Sambut 2026 |
|
|---|
| Tinjauan Filosofis Kritis terhadap Legitimasi Kekuasaan Normatif dalam Politik Hukum Indonesia |
|
|---|
| Regenerasi Pesantren dan Tantangan Pendidikan di Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Suara yang Mengikat Diri Menjadi Teks |
|
|---|
| Meningkatkan Mutu, Bertransformasi, dan Berkolaborasi untuk Pendidikan Tinggi yang Berdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260227-Ketua-AMAN-Lutim-Hamra.jpg)