Opini
Menata Ulang Pembiayaan Saksi dalam RUU Pemilu 2026
Dengan jumlah sebanyak itu kebutuhan menghadirkan saksi menjadi beban finansial yang sangat besar.
Publikasi formulir hasil penghitungan suara secara real time dan akses terbuka terhadap rekapitulasi berjenjang akan membangun kepercayaan kolektif.
Ketika data dapat diverifikasi secara terbuka, maka ruang manipulasi semakin sempit.
Ketiga, penyelenggara pemilu harus membangun komunikasi yang kuat dengan peserta pemilu.
Integritas bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal persepsi dan kepercayaan. Sosialisasi yang intens, pelatihan petugas yang profesional, serta mekanisme penanganan sengketa yang cepat dan adil menjadi kunci untuk meyakinkan bahwa proses dari TPS hingga penetapan calon terpilih berjalan sesuai prinsip jujur dan adil.
Pada akhirnya, reformasi pembiayaan saksi dalam RUU Pemilu 2026 bukan sekadar soal efisiensi anggaran, tetapi tentang menata ulang pondasi kepercayaan dalam demokrasi.
Negara tidak boleh membiarkan mahalnya biaya saksi menjadi penghalang partisipasi politik.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang adil dalam berkompetisi dan berintegritas dalam proses, serta mampu menjamin setiap suara rakyat dihitung dan dihormati tanpa syarat finansial yang memberatkan.
| Mendobrak Sekat Pengawasan: Mengapa Partai Politik Adalah Jantung Pengawasan Partisipatif? |
|
|---|
| Mengeja Ulang Emansipasi |
|
|---|
| Save Our Planet: Ditengah Rapuhnya Gencatan Senjata |
|
|---|
| Kartini Hari Ini: Cahaya yang Diteruskan atau Nilai yang Ditinggalkan? |
|
|---|
| Pembentukan Provinsi Luwu Raya Berdasarkan Kepentingan Strategis Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-14-Risal-Suaib-Anggota-Bawaslu-Kota-Makassar-6.jpg)