Opini
Mengembalikan KPK ke Jalan yang Lurus
Dalam pertemuan tersebut, Presiden mempertanyakan mengapa KPK tidak lagi menunjukkan “tajinya” sebagaimana pada masa lalu.
Oleh: Hafiz Elfiansya Parawu
Dosen FISIP dan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto berdialog dengan sejumlah tokoh kritis, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden mempertanyakan mengapa KPK tidak lagi menunjukkan “tajinya” sebagaimana pada masa lalu.
Pertanyaan ini bukan sekadar refleksi personal, melainkan pengakuan implisit atas kegagalan desain kebijakan antikorupsi pascarevisi Undang-Undang (UU) KPK tahun 2019.
Pelemahan KPK bukanlah fenomena natural, melainkan akibat konsekuensi langsung dari perubahan regulasi yang keliru.
Revisi UU KPK telah merombak fondasi kelembagaan KPK secara radikal, mulai dari aspek independensi, struktur kewenangan, hingga relasi kekuasaan dengan lembaga eksekutif.
Dalam perspektif kelembagaan, ketika mandat sebuah institusi dipersempit, otonominya dikurangi, dan mekanisme pengawasannya bersifat politis, maka penurunan kinerja adalah keniscayaan, bukan lagi sekadar anomali.
Pelemahan KPK pascarevisi 2019 telah mencerminkan kegagalan policy coherence.
Di satu sisi, negara menyatakan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, namun di sisi lain, instrumen utama justru dilemahkan.
Ketidaksinkronan inilah yang membuat KPK kehilangan efektivitasnya. Alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kewajiban perizinan penyadapan melalui Dewan Pengawas, serta penempatan KPK dalam ruang lingkup eksekutif, bukanlah sekadar perubahan administratif belaka, melainkan menjadi transformasi struktural yang menggerus independensi operasional KPK itu sendiri.
Dalam kerangka good governance, independensi lembaga antikorupsi bukanlah privilege, melainkan prasyarat.
Korupsi adalah kejahatan kekuasaan, sehingga pemberantasannya tidak mungkin efektif jika lembaganya berada dalam orbit kekuasaan yang sama.
Negara-negara yang berhasil menekan korupsi memahami bahwa pengawasan terhadap penguasa harus dilakukan oleh institusi yang bebas dari tekanan politik jangka pendek.
Karena itu, menguatnya kembali wacana pengembalian UU KPK ke kondisi sebelum revisi 2019 harus dibaca sebagai momentum koreksi kebijakan.
Dalam praktik kebijakan publik, policy reversal bukanlah kegagalan, melainkan bentuk pembelajaran negara (state learning).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hafiz-Elfiansya-Parawu.jpg)