Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luwu Raya dan Martabat Sebuah Perjuangan

Aspirasi pemekaran Luwu Raya dinilai perlu ditempuh lewat jalur konstitusional dan dialog.

Tayang:
Tribun-timur.com
OPINI - Penulis opini Tribun Timur. Agung Ismunandar, Ketua Pakarebai Luwu. 

Oleh: Agung Ismunandar

Ketua Pakarebai Luwu

TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi pemalangan Jalan Trans Sulawesi di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, yang menyebabkan lumpuhnya arus lalu lintas dan terganggunya distribusi logistik termasuk kendaraan pengangkut BBM menjadi peristiwa yang patut kita sikapi dengan kepala dingin dan nalar jernih.

Peristiwa ini bukan sekadar soal kemacetan panjang, melainkan tentang bagaimana sebuah gagasan besar dan mulia diperjuangkan.

Isu pemekaran Provinsi Luwu Raya sejatinya adalah isu yang populis sekaligus aspiratif.

Hampir tidak ada penolakan substantif terhadap tujuan utamanya, yaitu meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Luwu Raya melalui pendekatan geografis yang lebih dekat.

Dalam konteks itu, pemekaran bukan ambisi sempit, melainkan ikhtiar struktural untuk keadilan pembangunan.

Namun, persoalan krusialnya bukan pada apa yang diperjuangkan, melainkan bagaimana cara memperjuangkannya.

Sejarah pemekaran daerah di Indonesia memberikan pelajaran penting. Sejak tahun 2000 hingga terakhir 2022, berbagai daerah menunjukkan bahwa pemekaran dapat ditempuh secara konstitusional, damai, dan elegan.

Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, hingga proses di Riau dan Banten, memperlihatkan bagaimana kepentingan elite dan aspirasi masyarakat dapat disatukan dalam koridor hukum dan mekanisme negara.

Bahkan provinsi Papua yang selama ini dikenal daerah rawan konflik menjalani proses pemekaran dengan pendekatan relatif smooth melalui kebijakan moratorium terbatas dan dialog intensif dengan pemerintah pusat.

Artinya, tidak ada preseden keberhasilan pemekaran yang lahir dari cara-cara inkonstitusional, apalagi dengan melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

Pemalangan jalan, penutupan akses publik, dan penghentian distribusi logistik justru bersifat kontra-produktif. Alih-alih memperkuat legitimasi perjuangan, cara-cara seperti ini berpotensi menciderai tujuan mulia pemekaran Luwu Raya itu sendiri.

Perlu disadari bahwa saat ini terdapat barrier struktural yang nyata, terutama kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Maka, jalan yang rasional dan bermartabat adalah membangun lobi politik yang cerdas dan terukur, baik kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun kepada pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved