Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menjaga Kota di Tengah Pengetatan

Pada sisi lain, proporsi pendapatan pemerintahan Kabupaten/Kota berada di 30 – 40 persen dari total PAD.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Arief Wicaksono Pusat Studi Desentralisasi dan Kerjasama Global Universitas Bosowa 

Oleh: Arief Wicaksono

Pusat Studi Desentralisasi dan Kerjasama Global Universitas Bosowa

TRIBUN-TIMUR.COM - Desentralisasi fiskal di Indonesia sejatinya adalah sentralisasi dengan APBD.

Kalimat ini terasa relevan ketika Kementerian Keuangan melaksanakan konferensi pers beberapa waktu yang lalu, dimana disana disebutkan bahwa  defisit APBN 2025 mencapai 2,92 persen, sedikit melenceng  dari target awal yang sebesar 2,53 persen.

Menurut Chatib Basri, sebabnya adalah realisasi pendapatan negara yang lebih rendah dari target perencanaan, dengan implikasi peningkatan tarif pajak yang problematik secara ekonomi dan politik, oleh karenanya harus disikapi dengan hati-hati (Kompas, 16 Januari 2026).

Pada fase pembahasan RAPBN 2026 sebelumnya, sejumlah laporan kebijakan dan pemberitaan mencatat penurunan Transfer Ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir, yang menandai pergeseran fokus belanja Pusat menjadi semakin dominan, sementara Pemerintah Daerah (Pemda) diminta lebih kreatif dan inovatif menghimpun Penghasilan Asli Daerah (PAD) (Kppod, 2025).

Pada sisi lain, proporsi pendapatan pemerintahan Kabupaten/Kota berada di 30 – 40 persen dari total PAD.

Hal ini berarti sebagian besar Pemda masih sangat bergantung dengan dana TKD. Karena itu, penurunan alokasi TKD tentu akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan di daerah.

Ruang fiskal daerah sudah cukup terbebani oleh gaji pegawai, khususnya gaji PPPK yang baru saja diangkat.

Oleh sebab itu, rata-rata pemda akan mengusulkan supaya gaji PPPK dialokasikan dari APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) (Apkasi, 2025).

Penetapan defisit dan penyesuaian TKD tidak berhenti sebagai angka di APBN, tetapi segera berubah menjadi tekanan nyata di ruang perencanaan daerah, bagaimana menjaga layanan publik, memenuhi belanja wajib, dan tetap menggerakkan pembangunan.

Dengan APBD yang terkunci oleh belanja mengikat, penurunan TKD hampir dipastikan akan lebih dahulu mengguncang ritme layanan, belanja infrastruktur, dan belanja pegawai (Tempo, 2025).

APBD dan PAD Kota Makassar

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan melalui keputusan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD.

Nilai APBD 2026 mencapai sekitar Rp5,175 triliun, dengan pendapatan daerah diperkirakan sekitar Rp4,695 triliun dan total belanja daerah sekitar Rp5,17 triliun.

Ini menunjukkan bahwa belanja sedikit melebihi pendapatan, sehingga diperlukan pembiayaan melalui sisa pembiayaan atau sumber lain yang sah dalam APBD.

Meski demikian, hal ini mencerminkan skala anggaran yang harus dikelola untuk memenuhi kewajiban layanan publik, belanja pegawai, pemeliharaan infrastruktur, serta program pembangunan daerah.

Selisih antara pendapatan dan belanja menunjukkan kebutuhan pembiayaan tambahan atau penggunaan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) untuk menjaga keseimbangan neraca anggaran.

Untuk tahun anggaran 2025, PAD Makassar tercatat meningkat secara signifikan. Pada akhir tahun 2025, realisasi PAD mencapai sekitar Rp1,8 triliun, naik dari Rp1,6 triliun pada tahun sebelumnya.

Pemerintah Kota juga menargetkan PAD lebih tinggi di tahun 2026, yakni sekitar Rp2,3 triliun, hal itu mencerminkan upaya memperkuat basis penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan dan pengelolaan sumber daya pajak daerah.

Peningkatan PAD mengindikasikan efektivitas upaya pengelolaan penerimaan daerah.

Target PAD Rp2,3 triliun di 2026 menunjukkan pilihan kebijakan untuk memperluas basis pajak, memperbaiki administrasi, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kenaikan ini penting karena PAD yang lebih tinggi memberi ruang fiskal lebih besar kepada pemerintah kota untuk membiayai kebutuhan lokal tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.

Komposisi pendapatan daerah yang didominasi oleh Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan PAD (bersama pendapatan lain) menunjukkan struktur fiskal yang masih bergantung pada transfer pusat.

Meski demikian, kontribusi PAD yang signifikan, hampir setara dengan transfer, menandakan kapasitas lokal yang semakin kuat dan potensi kemandirian fiskal yang meningkat apabila strategi pengelolaan penerimaan terus diperkuat. 

Fungsi Bapenda

Dalam situasi semacam ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak lagi sekadar berfungsi sebagai unit pemungut, melainkan sebagai aktor kunci, simpul strategis, yang menentukan seberapa jauh kemandirian fiskal daerah dapat diterjemahkan.

Dalam konteks APBN 2026 yang mungkin menempatkan tekanan pada TKD, capaian PAD dan target peningkatan PAD menjadi sangat penting sebagai penyangga fiskal daerah. 

Angka-angka itu sekaligus menggambarkan tantangan dan peluang bagi Bapenda Kota Makassar untuk memperluas basis pajak, memperbaiki administrasi penerimaan, dan mendukung keseimbangan anggaran demi layanan publik yang berkelanjutan dan pertumbuhan kota yang inklusif.

Bapenda Kota Makassar sebenarnya tidak memerlukan terobosan besar, tetapi lebih kepada kemampuan melakukan orkestrasi yang konsisten terhadap data pendapatan yang bersih, sistem yang terhubung, penegakan yang smart, dan layanan yang sederhana dan manusiawi. 

Peran Masyarakat

Meski fiskal daerah sedang dalam keadaan yang sempit, namun akuntabilitas harus tetap menjadi perhatian.

Diperlukan peran serta masyarakat secara luas, dalam artian masyarakat tetap diberi ruang yang secara konstruktif dapat menekan praktik penyimpangan.

Masyarakat Kota Makassar percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan berkontribusi secara langsung dan tidak langsung terhadap pembangunan. Tanpa kepercayaan, tidak ada kepatuhan, apalagi partisipasi.

Kepatuhan tanpa kepercayaan melahirkan ketaatan yang rapuh. Kepercayaan tanpa partisipasi menghasilkan jarak antara pemerintah dan warga. 

Layanan yang adil, jalanan yang terawat, pasar yang tertib, hingga ruang pubik yang hidup, adalah makna sosial dari keberadaan Bapenda Kota Makassar. Peningkatan pendapatan dan  rasa memiliki kota kiranya dapat menjadi bukti.  

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved