Opini
Amnesti untuk Gus Yaqut
Namun, ironi yang kini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan realitas yang jauh berbeda.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketika seorang menteri mengambil keputusan yang terbukti menyelamatkan nyawa, semestinya ia diberi penghargaan, bukan surat tersangka.
Namun, ironi yang kini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan realitas yang jauh berbeda.
Di tengah pencapaian penyelenggaraan haji yang diakui banyak pihak sebagai yang terbaik dalam hal keselamatan jemaah, justru sang pengambil kebijakan inti diseret ke meja hijau.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh para pemimpin dalam menjalankan tugas mereka, terutama ketika keputusan yang diambil berisiko dan penuh tanggung jawab.
Kasus Gus Yaqut bukanlah yang pertama dalam sejarah birokrasi Indonesia. Kita telah menyaksikan pola serupa pada nama-nama seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspadewi.
Mereka menghadapi proses hukum atas kebijakan yang diambil dalam kapasitas jabatan, tanpa bukti penerimaan keuntungan pribadi. Dalam konteks ini, penting untuk mempertanyakan keadilan dalam proses hukum yang diterapkan.
Mengapa jalan yang sama tidak bisa dibuka untuk Gus Yaqut?
Mengapa Presiden tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan amnesti atau abolisi dalam kasus ini?
Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan keraguan yang mendalam terhadap sistem hukum dan keadilan yang berlaku.
Dasar pemberian amnesti ini kuat dan dapat dibangun dari tiga pilar argumen yang saling terkait. Pertama, dari sudut pandang tujuan syariat.
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep maqasid syariah yang menekankan perlindungan terhadap hal-hal mendasar dalam kehidupan.
Yang paling utama di antaranya adalah menjaga jiwa. Kebijakan yang dibuat Gus Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan lahir dari situasi darurat di tanah suci.
Cuaca yang sangat panas, lokasi-lokasi yang padat hingga berbahaya, dan keterbatasan akomodasi adalah ancaman nyata yang dihadapi oleh jemaah haji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)