Opini
Amnesti untuk Gus Yaqut
Namun, ironi yang kini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan realitas yang jauh berbeda.
Dalam konteks ini, keputusan untuk melibatkan penyelenggara haji khusus dalam menangani sebagian kuota adalah langkah strategis untuk meringankan beban sistem reguler yang sudah penuh.
Hasil dari kebijakan tersebut sangat jelas, angka kematian yang tidak diinginkan di kalangan jemaah turun secara signifikan. Dengan kata lain, kebijakan itu terbukti efektif menjaga jiwa manusia, yang merupakan tujuan luhur agama.
Menghukum seseorang atas keputusan yang menyelamatkan nyawa adalah kontradiksi dari nilai-nilai itu sendiri.
Dalam konteks ini, kita harus mempertimbangkan makna sejati dari keadilan dan bagaimana hukum seharusnya berfungsi untuk melindungi kehidupan, bukan justru menghukum mereka yang berusaha menyelamatkan jiwa.
Kedua, dari sudut pandang teori hukum pidana, suatu tindakan dapat dipidana jika memenuhi unsur-unsurnya, termasuk adanya niat jahat dan kerugian negara.
Dalam kasus ini, kedua unsur itu tidak terpenuhi. Tidak ditemukan bukti bahwa Gus Yaqut berniat mencari keuntungan pribadi dari kebijakan kuota.
Seluruh pertimbangan yang diajukan bersifat teknis dan operasional, terdokumentasi dengan rapi. Lebih lanjut, justru ditemukan efisiensi dalam penggunaan anggaran, bukan kerugian.
Jika kasus-kasus serupa seperti yang menimpa Tom Lembong dianggap tidak memenuhi unsur pidana sehingga dihentikan, maka alasan yang sama bahkan lebih kuat berlaku di sini. Kebijakan Gus Yaqut bukan hanya administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa ribuan orang.
Dari perspektif hukum, kita juga harus mempertimbangkan asas legalitas yang menjadi fondasi sistem hukum pidana. Asas ini menuntut bahwa tidak ada seseorang yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum yang jelas.
Dalam konteks ini, tidak ada ketentuan hukum yang jelas yang melarang tindakan Gus Yaqut, sehingga tidak seharusnya ia dihadapkan pada proses hukum yang merugikan.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadapnya tidak hanya tidak adil, tetapi juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang mendasar.
Ketiga, dari sudut pandang kewenangan dan kepemimpinan negara, konstitusi memberikan hak khusus kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi, tentu dengan pertimbangan yang matang dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Hak ini bukan pelanggaran hukum, melainkan instrumen negara untuk memperbaiki keadilan yang mungkin meleset dalam proses hukum yang formalistis.
Amnesti pantas dipertimbangkan ketika proses hukum berisiko menghasilkan ketidakadilan, ketika ada kepentingan publik yang lebih besar, dan ketika terdapat preseden bahwa tindakan serupa tidak dipidanakan. Ketiga kondisi ini hadir dalam kasus Gus Yaqut.
Memberikan amnesti dalam konteks ini adalah langkah yang mencerminkan keberanian dan tanggung jawab negara. Ini adalah pengakuan bahwa tindakan berani yang diambil demi keselamatan rakyat seharusnya dilindungi, bukan dihukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)