Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Senjata Pamungkas yang Tak Lagi Bertuah

Banyak pencapaian positif yang layak diapresiasi, namun sedikit pula yang mesti ditingkatkan bahkan diperbaiki.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Ilyas Alimuddin Dosen Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan FEB UHO & Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi Unhas 

Oleh: Ilyas Alimuddin

Dosen Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan FEB UHO & Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - TAHUN 2025 telah dilalui, hari-hari tahun 2026 mulai didaki.

Sebagaimana biasa ritualitas akhir tahun adalah melakukan refleksi atas pencapaian yang telah digapai, sementara untuk tahun baru ritualitasnya adalah menyusun resolusi.

Resolusi ini tentu dibangun berpijak pada refleksi yang telah dilakukan.

Langkah ini menjadi sangat penting untuk memastikan perjalanan bangsa ini tetap berada di koridor yang benar dan tentu saja agar bangsa ini menjadi lebih baik di masa-masa mendatang.

Banyak pencapaian positif yang layak diapresiasi, namun sedikit pula yang mesti ditingkatkan bahkan diperbaiki.

Sepertinya bangsa ini ditakdirkan untuk memiliki banyak masalah. Lihatlah belum selesai satu masalah, muncul lagi masalah baru.

Sayangnya lagi bangsa ini tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah. Kalaupun masalah tersebut mampu diselesaikan, pasti ujung-ujungnya akan bermasalah lagi.

Tengoklah setelah setahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tiga dari empat hak preogratif presiden di bidang hukum sudah digunakan.

Ini sebuah rekor. Belum pernah ada presiden sebelumnya yang melakukannya. Hak preogratif ini ibaratnya adalah senjata pamungkas dari presiden untuk memberikan keadilan hukum kepada rakyat.

Senjata pamungkas yang sudah digunakan tersebut adalah amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Di bulan november tahun 2025 tercatat Presiden Prabowo dua kali memberikan rehabilitasi.

Pertama tanggal 13 November, rehadilitasi diberikan kepada Abdul Muis dan Rasnal, keduanya guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Rehabilitasi kedua diberikan kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (persero).

Sebelumnya amnesti diberikan kepada Tom Lembong, mantan menteri perdagangan serta abolisi diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indosesia
Perjuangan (PDIP).

Di satu sisi penggunaan senjata pamungkas ini memberi makna yang sangat positif. Mendongkrak citra presiden. Bahwa presiden tidak tuli dengan suara kebenaran yang disampaikan oleh rakyat melalui berbagai medium.

Bahwa presiden sangat responsif dalam menegakkan pilar keadilan di negeri ini. Ini catatan yang perlu diapresiasi.

Namun di sisi yang lain, jika presiden terlalu sering menggunakan senjata pamungkasnya, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air.

Selayaknya senjata pamungkas yang terlalu sering digunakan maka ia akan kehilangan kesakralannya, berkurang kesaktiaannya dan akhirnya menjadi senjata tak bertuah.

Fenomena ini akan menguatkan stigma presiden sebagai pemadam kebakaran. Presiden akan selalu muncul di ujung jalan memadamkan kobaran api, akibat ulah para penegak hukum yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ekses negatif lainnya adalah masyarakat akan merasa tak butuh lagi pengacara hebat yang mendampingi di persidangan. Yang dibutuhkan adalah influencer yang bisa mempengaruhi dan membentuk opini publik.

Kondisi ini mirip seperti yang dibahasakan Tom Nichols, kondisi yang mempercepat matinya kepakaran.

Tak mengapa kalah di Pengadilan Negeri, gagal dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi ataupun kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Cukup menunggu di ujung jalan, menggunakan kendaraan viralisme: no viral no justice. Keadilan tidak lagi ditimbang dengan kebenaran yang terungkap di ruang sidang, tetapi diukur dengan seberapa viral di media sosial.

Jika memang tidak bersalah, maka mudah untuk mendapat simpati publik, yang bisa dikanalisasi menjadi tuntutan publik. Bila ini sudah terakumulasi, maka menjadi mudah untuk mendaptakan grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi dari presiden.

Selain itu, fenomena ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kinerja para penegak hukum lainnya.

Karena mereka sudah mengantisipasi, kalaupun mereka tidak melakukan proses hukum yang benar, lalai dalam menegakkan keadilan, mereka tidak perlu khawatir.

Mereka sudah berharap bahwa di akhir cerita ada presiden yang siap menggunakan senjata pamungkasnya. Membereskan masalah. Proses hukum selesai.

Bila kinerja penegak hukum buruk, maka otomatis kinerja penegakkan hukum di negeri ini menjadi buruk pula. Rakyat selalu was-was, takut akan menjadi korban kriminalisasi hukum.

Pejabat publik khawatir, jangan sampai kebijakan yang diambil justru menjadi jalan yang akan mengantarnya menjadi tersangka. Para investor akan takut berinvestasi, karena tak ada jaminan penegakan hukum yang baik.

Ekonomi pun tumbuh melambat, keadilan semakin menjauh dan akhirnya demokrasi mati sebagaimana peringatan yang disampaikan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Presiden tidak boleh keseringan menggunakan hak preogratifnya.

Karena ini tentu akan memperburuk citra presiden secara khusus, dan citra penegakan hukum secara umum. Karena itu presiden perlu mengambil tindakan tegas dan keras.

Presiden tidak hanya perlu mengoreksi hasil putusan dari para penegak hukum, tetapi jauh dari itu bagaimana presiden mendorong para penegak hukum berkinerja baik dengan memberi apresiasi bagi yang sudah bagus kinerjanya serta memberi punishment bagi penegak hukum yang lalai dalam kerja.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved