Opini
Senjata Pamungkas yang Tak Lagi Bertuah
Banyak pencapaian positif yang layak diapresiasi, namun sedikit pula yang mesti ditingkatkan bahkan diperbaiki.
Di satu sisi penggunaan senjata pamungkas ini memberi makna yang sangat positif. Mendongkrak citra presiden. Bahwa presiden tidak tuli dengan suara kebenaran yang disampaikan oleh rakyat melalui berbagai medium.
Bahwa presiden sangat responsif dalam menegakkan pilar keadilan di negeri ini. Ini catatan yang perlu diapresiasi.
Namun di sisi yang lain, jika presiden terlalu sering menggunakan senjata pamungkasnya, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air.
Selayaknya senjata pamungkas yang terlalu sering digunakan maka ia akan kehilangan kesakralannya, berkurang kesaktiaannya dan akhirnya menjadi senjata tak bertuah.
Fenomena ini akan menguatkan stigma presiden sebagai pemadam kebakaran. Presiden akan selalu muncul di ujung jalan memadamkan kobaran api, akibat ulah para penegak hukum yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ekses negatif lainnya adalah masyarakat akan merasa tak butuh lagi pengacara hebat yang mendampingi di persidangan. Yang dibutuhkan adalah influencer yang bisa mempengaruhi dan membentuk opini publik.
Kondisi ini mirip seperti yang dibahasakan Tom Nichols, kondisi yang mempercepat matinya kepakaran.
Tak mengapa kalah di Pengadilan Negeri, gagal dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi ataupun kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Cukup menunggu di ujung jalan, menggunakan kendaraan viralisme: no viral no justice. Keadilan tidak lagi ditimbang dengan kebenaran yang terungkap di ruang sidang, tetapi diukur dengan seberapa viral di media sosial.
Jika memang tidak bersalah, maka mudah untuk mendapat simpati publik, yang bisa dikanalisasi menjadi tuntutan publik. Bila ini sudah terakumulasi, maka menjadi mudah untuk mendaptakan grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi dari presiden.
Selain itu, fenomena ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kinerja para penegak hukum lainnya.
Karena mereka sudah mengantisipasi, kalaupun mereka tidak melakukan proses hukum yang benar, lalai dalam menegakkan keadilan, mereka tidak perlu khawatir.
Mereka sudah berharap bahwa di akhir cerita ada presiden yang siap menggunakan senjata pamungkasnya. Membereskan masalah. Proses hukum selesai.
Bila kinerja penegak hukum buruk, maka otomatis kinerja penegakkan hukum di negeri ini menjadi buruk pula. Rakyat selalu was-was, takut akan menjadi korban kriminalisasi hukum.
Pejabat publik khawatir, jangan sampai kebijakan yang diambil justru menjadi jalan yang akan mengantarnya menjadi tersangka. Para investor akan takut berinvestasi, karena tak ada jaminan penegakan hukum yang baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-24-Ilyas-Alimuddin-Mahasiswa-Doktoral-Ilmu-Ekonomi-Unhas.jpg)