Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pekerjaan Rumah Inklusi Makassar

Dorongan warga dan respons pemerintah inilah yang kemudian membentuk wajah “Makassar Kota Inklusi” hari ini.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Dwi Anggita Cahyaningtyas Mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan UGM 

Oleh: Dwi Anggita Cahyaningtyas

Mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan UGM

TRIBUN-TIMUR.COM - NARASI Makassar Kota Inklusi kian mengemuka dalam beberapa forum resmi pemerintah Kota Makassar.

Komitmen terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas disampaikan dalam pidato wali kota, agenda peringatan hari-hari disabilitas, hingga dokumen perencanaan pembangunan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus menjadi bagian penting dalam pembangunan kota.

Dinamika di tingkat masyarakat juga menunjukkan geliat yang kuat. Kelompok penyandang disabilitas terus mendorong perluasan partisipasi, penguatan hak,serta perbaikan kebijakan melalui audiensi, advokasi, dan berbagai inisiatif publik.

Dorongan warga dan respons pemerintah inilah yang kemudian membentuk wajah “Makassar Kota Inklusi” hari ini.

Wacana Inklusi

Jika dibaca dengan teori produksi ruang dari Henri Lefebvre (Lefebvre, 1991) , fase awal ini berada pada level representations of space – ruang konseptual yang diproduksi melalui media politik, dokumen perencanaan, dan pengakuan simbolik negara atas tuntutan warga.

Narasi inklusi bahkan dilembagakan secara resmi melalui RPJMD Kota Makassar 2025-2029 dengan visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”.

Namun, visi tersebut belum diturunkan ke dalam desain kebijakan. Disabilitas hadir kuat sebagai visi, tetapi menghilang ke dalam desain kebijakan dalam struktur program prioritas daerah.

Masalah ini diperkuat oleh kerangka regulasi yang masih tertinggal. Hingga kini, Kota Makassar masih menggunakan Perda Kota Makassar 6/2013 yang secara paradigma masih bertumpu pada pendekatan medical-charity.

Penyandang disabilitas diposisikan sebagai objek belas kasihan dan penerima bantuan sosial.

Perda ini belum sejalan dengan paradigma berbasis hak sebagaimana ditekankan dalam UU 8/2016 yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum dan warga negara dengan hak setara atas aksesibilitas dan partisipasi politik.

Kontradiksi antara wacana dan regulasi tersebut menjadi telanjang ketika ditarik ke level spatial practice, yakni ruang yang diproduksi melalui anggaran, infrastruktur, dan layanan publik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved