Opini
Menutup Celah Mafia Tanah: BPN Harus Jadi Pelindung, Bukan Pintu Masuk
ISU mafia tanah kembali menyeruak ke ruang publik, menunjukkan bahwa persoalan ini belum benar-benar tertangani secara tuntas.
Dalam banyak kasus, hukum justru datang terlambat, setelah korban kehilangan hak dan tanahnya berpindah tangan melalui proses legal formal yang telah direkayasa.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi perlindungan hukum preventif, yang seharusnya menjadi tugas utama BPN dan sistem peradilan agraria.
BPN sebagai Filter dan Pelindung
Sudah saatnya BPN melakukan reorientasi peran, dari lembaga administratif menjadi lembaga pelindung hak masyarakat atas tanah.
BPN tidak cukup hanya menjadi pelayan publik, tetapi harus menjadi penegak moral dan hukum pertanahan.
Untuk itu, setidaknya ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan.
Pertama, penguatan sistem pengawasan internal dan mekanisme whistleblower yang efektif.
Setiap indikasi pelanggaran administrasi harus segera ditangani sebelum berkembang menjadi mafia.
Perlindungan bagi pelapor internal juga harus dijamin agar keberanian melawan penyimpangan tidak berujung pada pembalasan.
Kedua, penerapan sistem keterbukaan informasi publik pertanahan yang dapat diakses oleh masyarakat secara legal dan terukur.
Transparansi bukan ancaman, justru menjadi cara terbaik untuk menghilangkan ruang gelap tempat mafia bertumbuh.
Ketiga, kolaborasi lintas lembaga antara BPN, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan pemerintah daerah.
Mafia tanah bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terorganisasi yang merusak sendi keadilan dan kepercayaan publik.
Tanpa sinergi penegakan hukum, mafia akan terus menemukan celah baru dalam sistem yang lemah.
BPN, sebagai institusi yang diberi mandat untuk menata, mengatur, dan mengamankan administrasi pertanahan, harus memastikan bahwa keadilan agraria bukan slogan, melainkan kenyataan hukum yang hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Abrar-Saleng-Guru-Besar-Hukum-Agraria-dan-Sda-Unhas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.