Opini
Menutup Celah Mafia Tanah: BPN Harus Jadi Pelindung, Bukan Pintu Masuk
ISU mafia tanah kembali menyeruak ke ruang publik, menunjukkan bahwa persoalan ini belum benar-benar tertangani secara tuntas.
Ada tiga akar persoalan yang membuat mafia tanah terus bertahan.
Pertama, sistem administrasi yang belum sepenuhnya digital, terbuka, dan sinkron antarlembaga.
Tumpang tindih antara data BPN, pemerintah daerah, dan kementerian lain menciptakan ruang abu-abu yang mudah disusupi manipulasi.
Kedua, kolusi birokrasi. dalam banyak kasus, mafia tanah tidak bekerja sendiri.
Ia berjejaring dengan oknum pejabat, aparat desa, atau pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen pertanahan.
Dalam jaringan semacam ini, hukum sering berhenti di pelaku teknis, sementara aktor intelektual tetap bersembunyi di balik prosedur administratif.
Ketiga, lemahnya perlindungan terhadap masyarakat. Korban mafia tanah sering tidak memiliki kapasitas hukum untuk mempertahankan haknya.
Padahal, prinsip negara hukum menuntut kehadiran negara dalam melindungi yang lemah dari penyalahgunaan kekuasaan.
Reformasi Pertanahan Belum Tuntas
Pemerintah telah menggalakkan berbagai program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi arsip, dan sistem layanan elektronik.
Namun, reformasi sistem tidak akan bermakna tanpa reformasi manusia di dalam sistem itu sendiri.
Teknologi memang bisa mempercepat pelayanan, tetapi tidak otomatis meniadakan moral hazard.
Bahkan Teknologi informasi bisa menjadi alat kecurangan baru, ketika dijalankan oleh manusia yang tidak berintegiras,.
Mafia tanah bertahan karena persekongkolan antara aktor internal dan eksternal, yang menjadikan hukum formal hanya alat legitimasi bagi praktik curang.
Akibatnya, banyak warga kecil, petani, hingga pemilik sah tanah justru kehilangan hak karena tidak memiliki kekuatan menghadapi jaringan yang menguasai dokumen dan akses informasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Abrar-Saleng-Guru-Besar-Hukum-Agraria-dan-Sda-Unhas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.