Opini
Mutasi ASN: Solusi Hibrida untuk Birokrasi Responsif
Sebuah keputusan, meskipun memiliki dasar kewenangan yang kuat, bisa menjadi cacat jika prosedur pelaksanaannya tidak dipatuhi.
Beberapa daerah beranggapan aplikasi I-MUT seharusnya diposisikan sebagai media atau sarana administratif untuk menyampaikan keputusan mutasi yang telah memenuhi NSPK kepada BKN, bukan sebagai alat yang membatasi atau mengalihkan kewenangan kepala daerah.
Namun, di sinilah letak kesalahpahaman utama.
Kewenangan yang diberikan oleh peraturan bukanlah kewenangan yang absolut tanpa syarat.
Ia harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang terus diperbarui oleh lembaga pembina kepegawaian, dalam hal ini BKN.
Perbedaan persepsi ini lah yang kemudian menurut penulis mendorong agar kebijakan ini dipahami dan diimplementasikan dengan pendekatan yang proporsional, di mana kepala daerah tetap memiliki kewenangan penuh dalam melakukan mutasi ASN, dengan tetap memperhatikan NSPK yang berlaku.
Aplikasi I-MUT seharusnya menjadi alat bantu yang mempermudah proses administrasi, bukan sebagai penghambat atau pembatas kewenangan kepala daerah.
Pada dasarnya, ini bukanlah soal siapa yang salah atau benar, melainkan soal bagaimana hukum dan administrasi dapat bekerja secara sinergis.
Pandangan hukum yang kaku hanya akan memecah belah.
Dalam konteks hukum administrasi, sebuah keputusan dianggap sempurna jika ia memiliki dasar kewenangan yang kuat (sah secara substansi) dan melalui prosedur yang benar (sah secara prosedur).
Mengabaikan salah satu unsur ini sama saja membangun fondasi yang rapuh.
Maka dari itu, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut.
Solusi ideal yang muncul dari perdebatan ini adalah dengan menggunakan model hibrida.
Mengapa Model Hibrida Menjadi Jawaban?
Model hibrida ini dirancang untuk menjembatani jurang antara idealisme kebijakan di pusat dan pragmatisme implementasi di daerah.
Ini adalah model yang menawarkan yang terbaik dari kedua dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.