Opini
Mutasi ASN: Solusi Hibrida untuk Birokrasi Responsif
Sebuah keputusan, meskipun memiliki dasar kewenangan yang kuat, bisa menjadi cacat jika prosedur pelaksanaannya tidak dipatuhi.
Penulis: Muh. Rifqy Ramadhan (Akademisi Universitas Andi Djemma Palopo)
DALAM tata kelola pemerintahan, kewenangan dan prosedur adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan.
Sebuah keputusan, meskipun memiliki dasar kewenangan yang kuat, bisa menjadi cacat jika prosedur pelaksanaannya tidak dipatuhi.
Polemik mutasi ASN di sejumlah pemerintah daerah yang tidak menggunakan aplikasi I-MUT (Integrated Mutasi) adalah contoh nyata.
Dalam setiap sistem pemerintahan, ketegangan antara kebijakan yang terpusat dan kebutuhan di tingkat lokal adalah hal yang tak terhindarkan.
Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencuat belakangan ini adalah contoh klasik.
Ketika BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan Surat Edaran (SE) 7/2024 yang mewajibkan penggunaan aplikasi I-MUT, beberapa pemerintah daerah merasa hal ini mengabaikan realitas di lapangan dan bertentangan dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu Permendagri 58/2019 dan Peraturan BKN 5/2019. Argumen ini, secara substansial tidak salah.
Peraturan tersebut memang memberikan diskresi dan kewenangan penuh kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengelola ASN di wilayahnya, termasuk dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.
Polemiknya tidak sampai disitu saja, dengan banyaknya daerah yang mengajukan proses mutasi sehingga BKN dalam melakukan proses sampai mengeluarkan Pertek (pertimbangan teknis) menjadi terhambat.
Padahal SE hadir sebagai jembatan yang menghubungkan kewenangan substantif dengan prosedur yang dibutuhkan.
SE ini tidak mencabut atau membatalkan kewenangan kepala daerah. Sebaliknya, ia berfungsi sebagai instrumen prosedural yang memastikan mutasi ASN sejalan dengan prinsip-prinsip meritokrasi dan digitalisasi birokrasi.
Aplikasi I-MUT adalah alat untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu memastikan setiap keputusan mutasi didasarkan pada data yang objektif dan terintegrasi secara nasional.
Lebih lanjut, SE seharusnya tidak dimaknai sebagai instruksi yang mengalihkan kewenangan mutasi dari kepala daerah ke BKN.
Sebaliknya, surat edaran ini dapat dipahami sebagai pedoman teknis yang memberikan arahan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.
Dengan demikian, kepala daerah tetap memiliki kewenangan penuh dalam melakukan mutasi ASN, asalkan proses tersebut sesuai dengan NSPK yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.