Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Akademik

Orang Bijak Taat Pajak

Demikian pula di Kabupaten Bone (Sulawesi Selaran), aksi protes juga terjadi hingga sempat ricuh di depan kantor bupati.

Editor: Sudirman
Rahmat Muhammad
OPINI - Rahmat Muhammad Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas 

Oleh: Rahmat Muhammad

Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Slogan ini sudah familiar bagi masyarakat Indonesia,  ajakan yang sangat humanis namun berbeda dengan fakta di lapangan, ketika beberapa daerah masyarakatnya melakukan penolakan terhadap upaya pemerintah daerah menaikkan pajak.

Akibatnya kerusuhan tak terhindarkan di daerah tersebut atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, yang akhirnya membuat warga protes besar-besaran.

Bahkan, di Kabupaten Pati (Jawa Tengah) massa demonstran sampai melibatkan puluhan ribu orang dan berujung pada pencabutan kebijakan.

Demikian pula di Kabupaten Bone (Sulawesi Selaran), aksi protes juga terjadi hingga sempat ricuh di depan kantor bupati.

Di Pati, pajak dinaikkan sampai 250 persen lewat Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025. Alasan pemerintah karena penyesuaian sudah 14 tahun tidak pernah dilakukan, sementara kebutuhan pembangunan makin besar (mulai dari rumah sakit sampai infrastruktur jalan).

Tapi buat masyarakat, kenaikan sebesar itu terasa terlalu mendadak dan memberatkan. Tidak heran kalau protes cepat meluas. Bahkan, tuntutannya bukan lagi soal pajak, tapi sampai meminta bupati mundur.

Sementara di Bone, kabarnya pajak naik sampai 300 % meski kemudian dibantah oleh pemerintah setempat yang mengatakan kenaikannya sebenarnya sekitar 65 % karena penyesuaian nilai tanah, tapi tetap saja warga merasa keberatan.

Informasi yang simpang siur memperkeruh suasana, dan akhirnya demo pun pecah pada 19 Agustus 2025. Akhirnya, Pemkab Bone memutuskan menunda kenaikan itu untuk dievaluasi lagi.

Kalau dilihat dari kasus Pati dan Bone, hal ini menunjukkan sesuatu yang relatif sederhana yaitu pada dasarnya masyarakat bisa menerima pajak, tapi tidak bisa menerima jika kenaikannya dianggap tidak wajar, apalagi tidak dikomunikasikan dengan baik.

Warga ingin tahu ke mana uang pajak itu? Apakah benar kembali dalam bentuk pelayanan publik, atau justru hilang entah ke mana yang potensi disalahgunakan.

Kedua daerah ini dapat juga memberi indikasi bahwa bupatinya tidak mengakar di tengah masyarakat yang dipimpinnya, secara umum kewibawaan pemerintah daerah yang dipimpin oleh bupati kharismatik tidak akan melakukan aksi vandalisme yang berlebihan dengan cara melempar aparat & merusak kantor bupati patut jadi introspeksi tersendiri.

Jika ditelusuri lebih jauh kebijakan kenaikan pajak sesungguhnya bukan tanpa alasan dari pemerintah kabupaten di setiap daerah karena menyesuaikan dengan perubahan Pajak dan restribusi daerah yang diawali dengan lahirnya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Di mana di dalamnya mengatur pendapatan daerah melalui Pajak dan retribusi daerah termasuk peralihan Pajak pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Provinsi ke daerah Kabupaten Kota. 

Selanjutnya ditindaklanjuti dalam PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah dan Restribusi Daerah.

Di dalam PP ini mengamanahkan agar daerah melakukan Perubahan Perda seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat 4 Januari 2024, akibatnya seluruh daerah melakukan revisi Perda tentang Pajak dan Restribusi daerah termasuk  perubahan dan penyesuaian PBB dengan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam UU dan PP diatas yaitu:

Pertama; Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan oleh kepala daerah dengan perhitungan paling rendah 20?n paling tinggi 100 % setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Kedua; Tarif PBB P2  ditetapkan dalam Perda Paling Tinggi 0,5 ?n ketiga; NJOPTKP paling sedikit 10 juta.

Kebijakan inilah yang mendorong hampir seluruh  Provisi, Kabupaten dan Kota menetapkan Perda diakhir tahun 2023 sebagai dasar melakukan pungutan Pajak dan restribusi daerah di tahun 2024.

Melihat tahapan tersebut maka diperkirakan penetapan NJOP dilakukan sekitar tahun 2024 di mana beberapa kepala daerah dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah, olehnya Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada setelah definitif masih dimungkinkan melakukan perubahan (revisi) NJOP yang telah ditetapkan sebelumnya dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.

Dari perspektif Sosiologi, masalah ini sebenarnya terkait dengan kepercayaan (trust). Pajak bukan cuma soal angka, tapi soal hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Ketika pemerintah menaikkan pajak tanpa langkah-langkah persuasif melalui dialog atau penjelasan yang transparan, masyarakat merasa tidak dilibatkan pasti apriori dan menolak.

Hubungan sosial yang mestinya dibangun atas dasar kepercayaan justru berubah jadi curiga.

Dalam bahasa Sosiologi, ini adalah gejala retaknya kontrak sosial dimana warga merasa kewajiban terus ditagih, tapi hak-hak mereka sebagai pembayar pajak tidak benar-benar terlihat hasilnya bahkan dipertontonkan dengan sesuatu yang paradoks dengan menaikkan gaji anggota DPR di tengah kesulitan yang menghimpit rakyat tidak mampu berbuat apa-apa untuk bertahan hidup.

Dari kasus ini, jelas ada pelajaran yang bisa dipetik. Setidaknya pemerintah harus sadari bahwa komunikasi berperan penting dalam proses sosialisasi kebijakan yang jelas, data yang transparan, dan alasan yang masuk akal bisa membuat masyarakat lebih bisa menerima kebijakan sulit sekalipun.

Kedua, kenaikan pajak sebaiknya dilakukan bertahap bukan melonjak drastis, supaya warga tidak merasa terkejut dan terbebani.

Ketiga, pemerintah perlu membuktikan bahwa pajak yang dikumpulkan benar-benar kembali dalam bentuk nyata seperti layanan kesehatan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, jalan yang mulus demikian pula infrastruktur yang mendukung pelayanan kesejahteraan masyarakat.

Pada dasarnya masyarakat  tidak anti bayar pajak. Meskipun terpaksa tetap saja berusaha sesuai slogan "Orang Bijak Taat Pajak" dengan berbagai jenis pajak yang jadi beban hidup bagi golongan masyarakat tertentu untuk bayar Pajak Mobil, Rumah, Makan Minum, Rokok, Penghasilan, Buruh, Tanah, Hidup dan Pajak Nikah.

Kesadaran masyarakat membayar pajak menjadi indikasi mereka paham bahwa pajak adalah sumber pembangunan tetapi mereka ingin melihat hubungan yang adil dimana ketika mereka membayar lebih, maka layanan publik juga harus optimal. Inilah kontrak sosial yang ideal dimana ada timbal balik antara hak dan kewajiban.

Terbukti di beberapa daerah juga ada yang berhasil naikkan pajak tetapi masyarakat bisa memaklumi dan tidak menimbulkan gejolak jikapun terlanjur naik beberapa kepala daerah cepat merespon dengan menunda atau menurunkan demi menjaga stabilitas yang aman dan nyaman di daerah, sebagaimana juga dilakukan pemerintah kabupaten Tolitoli (Sulawesi Tengah) yang memberikan pengurangan (discount) PBB dari 40 % hingga 99 % .

Hal ini dilakukan tentu dengan sikap membuka diri merendah (cooling_down) berusaha memahami kondisi masyarakat tanpa harus bersikap arogan dan tetap berusaha bersahabat bukan menantang masyarakat yang lagi susah.

Prihatin atas kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah  memperlihatkan betapa cepatnya isu lokal bisa berubah jadi isu besar.

Di era media sosial, keluhan soal pajak bisa cepat menyebar memantik solidaritas dan aksi massa. Sedangkan pada saat yang sama pemerintah kalah cepat menjelaskan atau terlambat merespon maka rumor bisa jauh lebih cepat membakar emosi daripada fakta.

Sehingga dari kasus ini apa pelajaran terbesarnya? Pajak memang penting, tapi cara mengelola pajak jauh lebih penting. Transparansi, partisipasi dan rasa keadilan adalah kunci agar pajak tidak sekadar jadi target sepihak pemerintah tanpa mempertimbangkan faktor lain yang berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang taat pajak.

Berharap pemerintah lebih bijak menghadapi masyarakat bukan sepihak memaksa masyarakat untuk bijak bayar pajak, semoga.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved