Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persidangan Satelit Kemhan Bongkar Perintah Penerimaan CoP

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden di PM Tinggi II-8 Jakarta.

Tayang:
Tribun-timur.com
SATELIT KEMHAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus mengungkap fakta-fakta baru. 

Keputusan Menhan itu didasarkan pada surat Kepala Baranahan kepada Menhan tertanggal 4 Oktober 2016.

Sebelumnya, Leonardi meminta petunjuk agar diizinkan menandatangani kontrak setelah DIPA anggaran tersedia.

Detail kontrak pengadaan satelit kemudian resmi diteken Leonardi pada 12 Oktober 2016.

Dalam surat tersebut, Leonardi juga menyampaikan bahwa dokumen kontrak pengadaan dan sewa jasa satelit MSS Indonesia (GSO 123 BT) telah selesai disusun berdasarkan hasil rapat negosiasi, dengan kebutuhan anggaran sebesar USD 669 juta yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah.

Terkait kontrak yang dibuat pada 1 Juli 2016, Leonardi menjelaskan bahwa dokumen itu hanya berupa framework agreement atau kontrak payung.

Hal itu dilakukan agar Kemhan dapat mengikuti pertemuan Operator Review Meeting (ORM) ke-17 di London.

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang diadili secara koneksitas, yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard.

Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.

Tim penuntut koneksitas menyatakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 21 juta atau lebih dari Rp306 miliar.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved