Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persidangan Satelit Kemhan Bongkar Perintah Penerimaan CoP

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden di PM Tinggi II-8 Jakarta.

Tayang:
Tribun-timur.com
SATELIT KEMHAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus mengungkap fakta-fakta baru. 

Berdasarkan perintah lisan, Bambang meminta Masri menandatangani dokumen tersebut.

“Tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri menirukan perintah atasannya, seperti keterangan tertulis diterima Tribun-timur.com, Rabu (13/5/2026) malam.

Auditor Bantah Ada Perbuatan Melawan Hukum

Persidangan juga menyoroti audit internal yang dilakukan Marsekal Pertama TM Rudi Paulce Surbakti selaku Ketua Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap permasalahan pengadaan satelit Indonesia MSS (GSO 123 BT).

Audit tersebut, kata Rudi, bertujuan menelusuri proses pengadaan material sekaligus memastikan seluruh administrasi proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rudi mengatakan terdapat perbedaan penilaian antara Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) dengan Dirjen Kuathan dan Baranahan Kemhan sehingga perlu dilakukan audit internal.

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan,” tutur Rudi.

Namun, audit tersebut dinilai tidak menyentuh persoalan utama terkait penyebab proyek satelit gagal hingga tidak memperoleh anggaran.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kesamaan keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dua saksi tim audit.

Saat ditanya terkait isi BAP mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Leonardi dalam proses pengadaan satelit 123 BT, Rudi menjelaskan audit internal hanya menyebut proyek tersebut belum didukung anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena kontrak diteken Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pada 1 Juli 2016 ketika anggaran belum tersedia.

Selain itu, audit tersebut menilai proyek tidak memiliki surat penetapan pemenang dari Menhan selaku Pengguna Anggaran (PA) serta tidak sesuai dengan disposisi Menhan tertanggal 2 November 2016 yang mengarahkan agar pelaksanaan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, kesimpulan tersebut dipertanyakan dalam persidangan saat kuasa hukum Rinto Maha menanyakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dimaksud.

“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya, menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang,” jawab Rudi.

Dalam persidangan itu, tim hukum Leonardi juga memperlihatkan lembar edaran Ryamizard Ryacudu yang ditandatangani pada 20 Oktober 2016 saat menjabat Menteri Pertahanan.

Surat tersebut terkait tindak lanjut kontrak satelit dan ditujukan kepada Sekjen serta Irjen Kemhan, dengan petunjuk “telah ACC, selesaikan atau tindak lanjuti.”

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved