Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Sidang Satelit 123 BT, Terungkap Eks Menhan Ryamizard Menangkan Tender Navayo

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, terungkap bahwa penentuan pemenang tender berada di level Menteri Pertahanan.

Tribun-timur.com
PENGADAAN SATELIT - Suasana sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (24/4). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, terungkap bahwa penentuan pemenang tender berada di level Menteri Pertahanan.

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut bukan pihak yang meloloskan Navayo International AG sebagai pemenang proyek senilai US$ 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar.

Dalam persidangan, saksi Listyanto, mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan pemenang tender untuk pengadaan di atas Rp100 miliar berada di tangan Pengguna Anggaran, yakni Menteri Pertahanan saat itu.

“Pengadaan di atas seratus miliar untuk menetapkan pemenang wewenangnya Pengguna Anggaran, dalam hal ini Menteri Pertahanan,” ujar Listyanto menjawab pertanyaan penasihat hukum Leonardi, Jatendra Hutabarat.

Listyanto juga mengungkap bahwa dirinya sempat mengikuti rapat terbatas pada Desember 2015 terkait perintah Presiden untuk menyelamatkan slot orbit 123 BT.

Selain itu, ia juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI yang menyetujui rencana pengadaan satelit tersebut.

Dalam rapat tersebut, DPR meminta Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan kebutuhan anggaran untuk pengisian slot orbit 123 BT.

Baik Listyanto maupun Widodo, mantan Sekretaris Jenderal Kemhan, membantah adanya penerimaan gratifikasi oleh Leonardi.

Mereka juga memastikan belum ada dana negara yang dibayarkan kepada pihak Navayo.

Listyanto menjelaskan, praktik penandatanganan kontrak sebelum tersedia anggaran merupakan hal yang lazim di lingkungan Kemhan, terutama dalam kondisi darurat pengadaan alutsista.

Meski secara administratif dinilai janggal, kontrak biasanya dibuat lebih dahulu untuk keperluan pengajuan pinjaman luar negeri.

Kontrak tersebut bersifat bersyarat dan belum didukung anggaran pasti.

Fakta lain yang mencuat adalah pencabutan keterangan oleh saksi Widodo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia mengakui bahwa sebelumnya pernah menerima laporan dari Leonardi terkait pengadaan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved