Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persidangan Satelit Kemhan Bongkar Perintah Penerimaan CoP

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden di PM Tinggi II-8 Jakarta.

Tayang:
Tribun-timur.com
SATELIT KEMHAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus mengungkap fakta-fakta baru. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Saksi fakta persidangan kasus dugaan korupsi Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band 123 derajat Bujur Timur menguatkan adanya perintah eks Dirjen Kuathan Bambang Hartawan sebagai pihak di balik terbitnya Certificate of Performance (CoP) perusahaan penyedia barang, Navayo International AG.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta, Selasa (13/5/2026).

“Ada atau tidak Pak Leonardi menyuruh Anda menerima CoP?” tanya Rinto Maha, SH, kuasa hukum Leonardi, kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri selaku anggota tim penyelamatan dan pengelolaan Satelit L-band 123 BT Kemhan.

“Tidak,” jawab Masri yang saat itu masih berpangkat kolonel.

Masri mengaku menerima CoP tersebut berdasarkan perintah Bambang Hartawan selaku Ketua Tim Penyelamat Satelit Kemhan.

Satu hari setelah menerima CoP tersebut, saksi juga melapor kepada atasannya itu.

Ia mengaku tidak pernah memprotes alasan dirinya harus menerima dan menandatangani CoP sebagai dasar hak tagih Navayo hingga berhak mengirimkan invoice kepada Kemhan, karena ia hanya melihat dokumen itu sebagai surat masuk. Padahal, saat itu panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) belum dibentuk.

Dalam keterangannya, Masri mengaku hanya bertugas sebagai administrasi yang mengurusi surat masuk dan keluar.

Namun, pada dasarnya tim ini dibentuk karena adanya kekosongan pengelolaan slot orbit 123 BT setelah satelit Garuda-1 keluar dari orbit.

Sesuai aturan International Telecommunication Union (ITU) PBB, jika slot orbit tidak diisi kembali dalam kurun waktu tertentu, slot tersebut dapat digunakan oleh negara lain. Tim Kemhan ditugaskan menjaga kedaulatan slot orbit tersebut.

Diketahui, Masri menerima dan menandatangani CoP sebanyak dua kali, masing-masing pada Januari 2017 dan Maret 2017.

Sementara dua CoP lainnya diterima Jon Kennedy Ginting.

Penandatanganan CoP itu dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.

Masri juga menerangkan bahwa dokumen CoP tersebut disodorkan pihak Navayo yang didampingi Surya Witoelar dan Thomas Van Der Heyden sekitar April 2017.

Sebelum membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, Masri mengaku terlebih dahulu melapor kepada Bambang Hartawan.

Berdasarkan perintah lisan, Bambang meminta Masri menandatangani dokumen tersebut.

“Tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri menirukan perintah atasannya, seperti keterangan tertulis diterima Tribun-timur.com, Rabu (13/5/2026) malam.

Auditor Bantah Ada Perbuatan Melawan Hukum

Persidangan juga menyoroti audit internal yang dilakukan Marsekal Pertama TM Rudi Paulce Surbakti selaku Ketua Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap permasalahan pengadaan satelit Indonesia MSS (GSO 123 BT).

Audit tersebut, kata Rudi, bertujuan menelusuri proses pengadaan material sekaligus memastikan seluruh administrasi proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rudi mengatakan terdapat perbedaan penilaian antara Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) dengan Dirjen Kuathan dan Baranahan Kemhan sehingga perlu dilakukan audit internal.

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan,” tutur Rudi.

Namun, audit tersebut dinilai tidak menyentuh persoalan utama terkait penyebab proyek satelit gagal hingga tidak memperoleh anggaran.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kesamaan keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dua saksi tim audit.

Saat ditanya terkait isi BAP mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Leonardi dalam proses pengadaan satelit 123 BT, Rudi menjelaskan audit internal hanya menyebut proyek tersebut belum didukung anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena kontrak diteken Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pada 1 Juli 2016 ketika anggaran belum tersedia.

Selain itu, audit tersebut menilai proyek tidak memiliki surat penetapan pemenang dari Menhan selaku Pengguna Anggaran (PA) serta tidak sesuai dengan disposisi Menhan tertanggal 2 November 2016 yang mengarahkan agar pelaksanaan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, kesimpulan tersebut dipertanyakan dalam persidangan saat kuasa hukum Rinto Maha menanyakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dimaksud.

“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya, menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang,” jawab Rudi.

Dalam persidangan itu, tim hukum Leonardi juga memperlihatkan lembar edaran Ryamizard Ryacudu yang ditandatangani pada 20 Oktober 2016 saat menjabat Menteri Pertahanan.

Surat tersebut terkait tindak lanjut kontrak satelit dan ditujukan kepada Sekjen serta Irjen Kemhan, dengan petunjuk “telah ACC, selesaikan atau tindak lanjuti.”

Keputusan Menhan itu didasarkan pada surat Kepala Baranahan kepada Menhan tertanggal 4 Oktober 2016.

Sebelumnya, Leonardi meminta petunjuk agar diizinkan menandatangani kontrak setelah DIPA anggaran tersedia.

Detail kontrak pengadaan satelit kemudian resmi diteken Leonardi pada 12 Oktober 2016.

Dalam surat tersebut, Leonardi juga menyampaikan bahwa dokumen kontrak pengadaan dan sewa jasa satelit MSS Indonesia (GSO 123 BT) telah selesai disusun berdasarkan hasil rapat negosiasi, dengan kebutuhan anggaran sebesar USD 669 juta yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah.

Terkait kontrak yang dibuat pada 1 Juli 2016, Leonardi menjelaskan bahwa dokumen itu hanya berupa framework agreement atau kontrak payung.

Hal itu dilakukan agar Kemhan dapat mengikuti pertemuan Operator Review Meeting (ORM) ke-17 di London.

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang diadili secara koneksitas, yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard.

Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.

Tim penuntut koneksitas menyatakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 21 juta atau lebih dari Rp306 miliar.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved