Ujian Imunitas Advokat di Balik Perkara Togar Situmorang
Perkara pidana menjerat advokat senior Togar Situmorang kini tidak lagi sekadar dibaca sebagai sengketa hukum biasa.
Menurut tim kuasa hukum, Pasal 21 Undang-Undang Advokat secara jelas menyebut advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien.
Besaran honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” kata Rinto.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan pengadilan.
Di satu sisi, surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan dikembalikan kepada terdakwa.
Namun di sisi lain, pelaksanaan atas dokumen yang sama dijadikan dasar pemidanaan.
Menurut mereka, jika surat kuasa diakui sebagai dasar hubungan hukum, maka sengketanya seharusnya diuji lebih dulu dalam kerangka profesi, etik, atau perdata.
Bukan langsung diposisikan sebagai tindak pidana penipuan.
Persoalan lain yang ikut disorot adalah tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar Situmorang.
Padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik profesi.
Bagi tim kuasa hukum, absennya sanksi etik seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum perkara dibawa lebih jauh ke ranah pidana.
“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” kata Rinto.
Dalam perkara ini, Pasal 16 Undang-Undang Advokat kembali menjadi pusat perdebatan.
Pasal tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Rinto menegaskan, imunitas advokat memang bukan tameng untuk kejahatan.
Namun perlindungan itu juga tidak boleh hilang hanya karena adanya laporan pidana.
“Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” ujarnya.
Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah langkah hukum yang telah dijalankan.
Mulai dari terbitnya dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri, hingga pengajuan sejumlah gugatan perdata dan pendampingan hukum terhadap klien.
Menurut tim kuasa hukum, rangkaian aktivitas tersebut menunjukkan adanya kerja profesional yang nyata.
Bukan pola penipuan seperti yang didakwakan.
Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali.
Tim kuasa hukum berharap perkara ini tidak hanya dibaca sebagai kasus pidana semata.
Tetapi juga sebagai perkara yang akan menentukan sejauh mana profesi advokat masih memiliki ruang aman dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” kata Rinto.
| Kasus Satelit 123 BT Disorot, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum: Dasar Kerugian Negara Tak Sah |
|
|---|
| Kuasa Hukum: Leonardi Tak Rugikan Negara dalam Kasus Satelit Kemhan |
|
|---|
| Arman Hanis Aklamasi Ketum AAI di Munas VI Makassar, Ingin Wujudkan Rekonsiliasi |
|
|---|
| Gelar Munas VI di Hotel Four Points, AAI Ingin Satukan Semua Asosiasi Advokat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Advokat-07052026.jpg)