Ujian Imunitas Advokat di Balik Perkara Togar Situmorang
Perkara pidana menjerat advokat senior Togar Situmorang kini tidak lagi sekadar dibaca sebagai sengketa hukum biasa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perkara pidana menjerat advokat senior Togar Situmorang kini tidak lagi sekadar dibaca sebagai sengketa hukum biasa.
Kasus ini mulai memunculkan perdebatan lebih besar.
Tentang batas imunitas profesi advokat.
Tentang sejauh mana pengacara bisa dilindungi ketika menjalankan tugas hukumnya.
Tentang kapan sebuah sengketa jasa hukum berubah menjadi perkara pidana.
Di tengah perdebatan itu, hak imunitas advokat menjadi sorotan.
Hak tersebut sebenarnya dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku pada 2026.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai imunitas profesi advokat merupakan bagian penting dalam sistem hukum.
Menurutnya, advokat tidak bisa begitu saja dipidana hanya karena menjalankan pembelaan terhadap klien.
“Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya,” kata Abdul Fickar Hadjar, seperti keterangan tertulis diterima Tribun Timur, Kamis (7/5/2026) malam.
Pernyataan itu muncul setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Togar Situmorang.
Dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar divonis penjara selama dua tahun enam bulan pada 28 April 2026.
Majelis hakim menyatakan Togar bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan tersebut kemudian memunculkan kritik dari tim kuasa hukum.
Mereka menilai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat justru dikesampingkan dalam perkara ini.
| Kasus Satelit 123 BT Disorot, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum: Dasar Kerugian Negara Tak Sah |
|
|---|
| Kuasa Hukum: Leonardi Tak Rugikan Negara dalam Kasus Satelit Kemhan |
|
|---|
| Arman Hanis Aklamasi Ketum AAI di Munas VI Makassar, Ingin Wujudkan Rekonsiliasi |
|
|---|
| Gelar Munas VI di Hotel Four Points, AAI Ingin Satukan Semua Asosiasi Advokat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Advokat-07052026.jpg)