Ujian Imunitas Advokat di Balik Perkara Togar Situmorang
Perkara pidana menjerat advokat senior Togar Situmorang kini tidak lagi sekadar dibaca sebagai sengketa hukum biasa.
Menurut Fickar, seorang advokat memang memiliki hak imunitas baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun perlindungan itu berlaku sepanjang profesinya dijalankan dengan itikad baik dan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan, imunitas tidak bisa dipakai sebagai tameng jika seorang advokat melakukan tindak pidana.
“Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaannya benar,” ujarnya.
Fickar juga menyinggung soal honorarium advokat yang ikut menjadi bagian dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pembayaran jasa hukum seharusnya diatur dalam perjanjian tertulis antara advokat dan klien.
Di dalamnya termasuk biaya perkara maupun success fee jika perkara dimenangkan.
“Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm,” katanya.
Ia menambahkan, advokat juga tidak boleh menjanjikan kemenangan perkara kepada klien.
Sebab hasil perkara berada di tangan majelis hakim, bukan pengacara.
“Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu dimasukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang menilai perkara ini jauh lebih besar daripada sekadar vonis terhadap seorang advokat.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, mengatakan kasus tersebut menjadi ujian terhadap perlindungan profesi advokat di Indonesia.
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” kata Rinto.
Menurutnya, inti perkara berada pada hubungan profesional antara advokat dan klien bernama Fanni Lauren Christie.
| Kasus Satelit 123 BT Disorot, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum: Dasar Kerugian Negara Tak Sah |
|
|---|
| Kuasa Hukum: Leonardi Tak Rugikan Negara dalam Kasus Satelit Kemhan |
|
|---|
| Arman Hanis Aklamasi Ketum AAI di Munas VI Makassar, Ingin Wujudkan Rekonsiliasi |
|
|---|
| Gelar Munas VI di Hotel Four Points, AAI Ingin Satukan Semua Asosiasi Advokat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Advokat-07052026.jpg)