Ujian Imunitas Advokat di Balik Perkara Togar Situmorang
Perkara pidana menjerat advokat senior Togar Situmorang kini tidak lagi sekadar dibaca sebagai sengketa hukum biasa.
Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa, baik perkara perdata maupun pidana.
Dokumen itu, kata Rinto, menjadi dasar hubungan hukum yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak.
Dari surat kuasa itulah advokat bekerja.
Mulai menyusun strategi hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, hingga menjalankan pembelaan.
Namun ketika hubungan profesional berubah menjadi sengketa, persoalan tersebut justru dibawa ke ranah pidana.
Bagi tim kuasa hukum, di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Menurut Rinto, hubungan antara advokat dan klien sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Jika klien merasa dirugikan, tersedia jalur gugatan perdata.
Jika advokat dianggap melanggar etik, ada Dewan Kehormatan organisasi advokat.
Namun ketika sengketa jasa hukum langsung diposisikan sebagai penipuan, batas antara persoalan etik, wanprestasi, dan pidana menjadi kabur.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum.”
“Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” ujar Rinto.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah soal honorarium sebesar Rp550 juta.
Majelis hakim memasukkan honorarium tersebut sebagai bagian dari kerugian pidana.
Padahal uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
| Kasus Satelit 123 BT Disorot, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum: Dasar Kerugian Negara Tak Sah |
|
|---|
| Kuasa Hukum: Leonardi Tak Rugikan Negara dalam Kasus Satelit Kemhan |
|
|---|
| Arman Hanis Aklamasi Ketum AAI di Munas VI Makassar, Ingin Wujudkan Rekonsiliasi |
|
|---|
| Gelar Munas VI di Hotel Four Points, AAI Ingin Satukan Semua Asosiasi Advokat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Advokat-07052026.jpg)