Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ujian Imunitas Advokat di Balik Perkara Togar Situmorang

Perkara pidana menjerat advokat senior Togar Situmorang kini tidak lagi sekadar dibaca sebagai sengketa hukum biasa.

Tayang:
Tribun-timur.com
PROFESI ADVOKAT - Perkara pidana menjerat advokat senior Togar Situmorang kini tidak lagi sekadar dibaca sebagai sengketa hukum biasa. Kasus ini mulai memunculkan perdebatan lebih besar. Tentang batas imunitas profesi advokat. 

Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa, baik perkara perdata maupun pidana.

Dokumen itu, kata Rinto, menjadi dasar hubungan hukum yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak.

Dari surat kuasa itulah advokat bekerja.

Mulai menyusun strategi hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, hingga menjalankan pembelaan.

Namun ketika hubungan profesional berubah menjadi sengketa, persoalan tersebut justru dibawa ke ranah pidana.

Bagi tim kuasa hukum, di sinilah letak persoalan mendasarnya.

Menurut Rinto, hubungan antara advokat dan klien sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Jika klien merasa dirugikan, tersedia jalur gugatan perdata.

Jika advokat dianggap melanggar etik, ada Dewan Kehormatan organisasi advokat.

Namun ketika sengketa jasa hukum langsung diposisikan sebagai penipuan, batas antara persoalan etik, wanprestasi, dan pidana menjadi kabur.

“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum.”

“Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” ujar Rinto.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah soal honorarium sebesar Rp550 juta.

Majelis hakim memasukkan honorarium tersebut sebagai bagian dari kerugian pidana.

Padahal uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved