Ujian Imunitas Advokat di Balik Perkara Togar Situmorang
Perkara pidana menjerat advokat senior Togar Situmorang kini tidak lagi sekadar dibaca sebagai sengketa hukum biasa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perkara pidana menjerat advokat senior Togar Situmorang kini tidak lagi sekadar dibaca sebagai sengketa hukum biasa.
Kasus ini mulai memunculkan perdebatan lebih besar.
Tentang batas imunitas profesi advokat.
Tentang sejauh mana pengacara bisa dilindungi ketika menjalankan tugas hukumnya.
Tentang kapan sebuah sengketa jasa hukum berubah menjadi perkara pidana.
Di tengah perdebatan itu, hak imunitas advokat menjadi sorotan.
Hak tersebut sebenarnya dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku pada 2026.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai imunitas profesi advokat merupakan bagian penting dalam sistem hukum.
Menurutnya, advokat tidak bisa begitu saja dipidana hanya karena menjalankan pembelaan terhadap klien.
“Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya,” kata Abdul Fickar Hadjar, seperti keterangan tertulis diterima Tribun Timur, Kamis (7/5/2026) malam.
Pernyataan itu muncul setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Togar Situmorang.
Dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar divonis penjara selama dua tahun enam bulan pada 28 April 2026.
Majelis hakim menyatakan Togar bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan tersebut kemudian memunculkan kritik dari tim kuasa hukum.
Mereka menilai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat justru dikesampingkan dalam perkara ini.
Menurut Fickar, seorang advokat memang memiliki hak imunitas baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun perlindungan itu berlaku sepanjang profesinya dijalankan dengan itikad baik dan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan, imunitas tidak bisa dipakai sebagai tameng jika seorang advokat melakukan tindak pidana.
“Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaannya benar,” ujarnya.
Fickar juga menyinggung soal honorarium advokat yang ikut menjadi bagian dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pembayaran jasa hukum seharusnya diatur dalam perjanjian tertulis antara advokat dan klien.
Di dalamnya termasuk biaya perkara maupun success fee jika perkara dimenangkan.
“Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm,” katanya.
Ia menambahkan, advokat juga tidak boleh menjanjikan kemenangan perkara kepada klien.
Sebab hasil perkara berada di tangan majelis hakim, bukan pengacara.
“Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu dimasukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang menilai perkara ini jauh lebih besar daripada sekadar vonis terhadap seorang advokat.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, mengatakan kasus tersebut menjadi ujian terhadap perlindungan profesi advokat di Indonesia.
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” kata Rinto.
Menurutnya, inti perkara berada pada hubungan profesional antara advokat dan klien bernama Fanni Lauren Christie.
Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa, baik perkara perdata maupun pidana.
Dokumen itu, kata Rinto, menjadi dasar hubungan hukum yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak.
Dari surat kuasa itulah advokat bekerja.
Mulai menyusun strategi hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, hingga menjalankan pembelaan.
Namun ketika hubungan profesional berubah menjadi sengketa, persoalan tersebut justru dibawa ke ranah pidana.
Bagi tim kuasa hukum, di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Menurut Rinto, hubungan antara advokat dan klien sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Jika klien merasa dirugikan, tersedia jalur gugatan perdata.
Jika advokat dianggap melanggar etik, ada Dewan Kehormatan organisasi advokat.
Namun ketika sengketa jasa hukum langsung diposisikan sebagai penipuan, batas antara persoalan etik, wanprestasi, dan pidana menjadi kabur.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum.”
“Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” ujar Rinto.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah soal honorarium sebesar Rp550 juta.
Majelis hakim memasukkan honorarium tersebut sebagai bagian dari kerugian pidana.
Padahal uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
Menurut tim kuasa hukum, Pasal 21 Undang-Undang Advokat secara jelas menyebut advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien.
Besaran honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” kata Rinto.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan pengadilan.
Di satu sisi, surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan dikembalikan kepada terdakwa.
Namun di sisi lain, pelaksanaan atas dokumen yang sama dijadikan dasar pemidanaan.
Menurut mereka, jika surat kuasa diakui sebagai dasar hubungan hukum, maka sengketanya seharusnya diuji lebih dulu dalam kerangka profesi, etik, atau perdata.
Bukan langsung diposisikan sebagai tindak pidana penipuan.
Persoalan lain yang ikut disorot adalah tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar Situmorang.
Padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik profesi.
Bagi tim kuasa hukum, absennya sanksi etik seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum perkara dibawa lebih jauh ke ranah pidana.
“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” kata Rinto.
Dalam perkara ini, Pasal 16 Undang-Undang Advokat kembali menjadi pusat perdebatan.
Pasal tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Rinto menegaskan, imunitas advokat memang bukan tameng untuk kejahatan.
Namun perlindungan itu juga tidak boleh hilang hanya karena adanya laporan pidana.
“Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” ujarnya.
Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah langkah hukum yang telah dijalankan.
Mulai dari terbitnya dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri, hingga pengajuan sejumlah gugatan perdata dan pendampingan hukum terhadap klien.
Menurut tim kuasa hukum, rangkaian aktivitas tersebut menunjukkan adanya kerja profesional yang nyata.
Bukan pola penipuan seperti yang didakwakan.
Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali.
Tim kuasa hukum berharap perkara ini tidak hanya dibaca sebagai kasus pidana semata.
Tetapi juga sebagai perkara yang akan menentukan sejauh mana profesi advokat masih memiliki ruang aman dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” kata Rinto.
| Kasus Satelit 123 BT Disorot, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Hukum: Dasar Kerugian Negara Tak Sah |
|
|---|
| Kuasa Hukum: Leonardi Tak Rugikan Negara dalam Kasus Satelit Kemhan |
|
|---|
| Arman Hanis Aklamasi Ketum AAI di Munas VI Makassar, Ingin Wujudkan Rekonsiliasi |
|
|---|
| Gelar Munas VI di Hotel Four Points, AAI Ingin Satukan Semua Asosiasi Advokat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Advokat-07052026.jpg)