Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi B DPRD Makassar: Penunggak Pajak Restoran Berpotensi Dipidana

Menurutnya, persoalan pajak kafe dan restoran di Kota Makassar selama ini diduga mengalami banyak kebocoran.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PIDANA PAJAK - Anggota DPRD Makassar, Hartono saat ditemui di gedung sementara DPRD Makassar, beberapa waktu lalu. Hartono ingatkan dampak penggelapan pajak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menegaskan pelaku usaha tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen berpotensi masuk ranah pidana.

Hal itu disampaikannya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, persoalan pajak kafe dan restoran di Kota Makassar selama ini diduga mengalami banyak kebocoran.

Namun belakangan, satu per satu kasus mulai terungkap.

“Ini kan satu per satu sedang mulai terbuka dan memang bukan isapan jempol belaka, terbukti bahwa memang banyak yang tidak membayar pajak,” katanya.

Hartono menyebut, menjadi tugas Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat wajib pajak harus terdaftar dan patuh membayar.

“Karena yang didaftarkan saja tidak membayar, apalagi yang memang belum terdaftar sama sekali,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah usaha yang telah dipanggil DPRD, di antaranya Azzahra dan Rumah Makan Assauna yang disebut sudah terdaftar namun tidak pernah membayar pajak sejak berdiri.

Selain itu, Rumah Makan Kampung Kuliner tercatat menunggak pajak dalam setahun terakhir.

“Terakhir 2024 dia bayar, 2025 tidak membayar sama sekali saya lihat. Belum bayar juga,” katanya.

Pajak Dititip Konsumen

Hartono menegaskan, dalam pajak restoran, pengusaha sejatinya bukan membayar dari kantong pribadi.

Pajak sebesar 10 persen itu dipungut dari konsumen saat transaksi dan hanya dititipkan untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

“Tapi kan zalim kalau itu sudah dititipkan lalu tidak dibayarkan, justru dinikmati secara sepihak oleh pelaku-pelaku usaha ini,” ujarnya.

Legislator PKS itu secara lugas menyebut tindakan tersebut sebagai penggelapan pajak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved