Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Purbaya Cari Pegawai Bea Cukai Terima Setoran Rp550 Juta dari Pedagang Thrifting

Purbaya akan menindak pegawai cukai yang terbukti melakukan kesalahan apalagi terbukti seperti diucapkan para pedagang thrifting.

Tribunnews.com
THRIFTHING - Menteri Keuangan (Menkeru) Purbaya berjanji akan menindak pegawai cukai nakal setelah pedagang thrifting alias pedagang baju cakar ngeluh disuruh bayar Rp550 juta. 

Selama ini pakaian bekas impor itu bisa lolos masuk ke Indonesia dengan membayar ratusan miliar rupiah per kontainer ke petugas Bea Cukai di pelabuhan.

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah bersedia melegalkan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia, tentunya dengan membayar bea masuk atau pajak ke negara.

"Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting dilegalkan?" tukasnya.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved