Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Sosok Lulusan Akpol 2006 Pangkat AKBP Dilapor ke KPK Gegara Bobby Nasution, Pernah Tangani Kasus SYL

AKBP Rossa Purbo Bekti dianggap menghambat proses hukum penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

|
Editor: Sudirman
Ist
KPK - AKBP Rossa Purbo Bekti Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKBP Rossa dilapor ke Dewas KPK. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
  • Ia tengah menjadi sorotan setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) pada Senin, 17 November 2025.
  • Rossa diduga menghambat proses hukum dalam penyidikan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara, sebuah perkara yang menyeret nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil AKBP Rossa Purbo Bekti Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Pelapor mengatasnamakan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Senin (17/11/2025).

AKBP Rossa Purbo Bekti dianggap menghambat proses hukum penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Bobby Nasution merupakan Menantu Jokowi Presiden ke-7 RI.

Baca juga: Sosok Syahrial Abdi Sekda Riau Diperiksa KPK, Lebih Kaya dari Gubernur

Hal ini dibenarkan Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

KAMI juga menyoroti Bobby Nasution yang tak kunjung diperiksa.

"Ada dugaan yang terjadi di KPK, kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti," ucapnya.

Sekretaris KAMI, Usman, mempertanyakan independensi lembaga antirasuah tersebut. 

 Ia menegaskan bahwa pemanggilan Bobby Nasution seharusnya sudah lama dilakukan.

Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Terungkapnya kasus korupsi jalan di Sumatera Utara berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

Saat itu, KPK mengungkap suap untuk memenangkan proyek jalan dengan nilai sedikitnya Rp 231,8 miliar. 

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan lima tersangka di antaranya:

Topan Obaja Ginting, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved