Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Sosok Lulusan Akpol 2006 Pangkat AKBP Dilapor ke KPK Gegara Bobby Nasution, Pernah Tangani Kasus SYL

AKBP Rossa Purbo Bekti dianggap menghambat proses hukum penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

|
Editor: Sudirman
Ist
KPK - AKBP Rossa Purbo Bekti Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKBP Rossa dilapor ke Dewas KPK. 

Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut

Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup

M Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora 

Selain Topan, KPK telah menetapkan empat tersangka lain.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar. 

Sementara itu, tersangka Akhirun dan Rayhan diduga telah menyiapkan uang tunai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu memenangkan proyek mereka.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Akhirun dan Rayhan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto segera menyusul setelah KPK melimpahkan ketiganya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Profil AKBP Rossa Purbo

AKBP Rossa Purbo Bekti adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Ia sudah malang melintang berkarier di kepolisian Tanah Air.

Sejak tahun 2016, AKBP Rossa Purbo bertugas di KPK, saat itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Di KPK, dia menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, dalam unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved