Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perbandingan Jumlah Polisi dan Tentara Duduki Jabatan Sipil era Prabowo, Putusan MK Sudah Keluar

Penempatan polisi dan tentara pada jabatan non kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Editor: Ansar
tribratanews.polri.go.id
TNI POLRI - Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada Jumat (8/12/2023). Beberapa polisi dan tentara sedang menduduki jabatan sipil di pemerintahan Presiden Prabowo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perbandingan jumlah anggota Polri dan TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Penempatan polisi dan tentara pada jabatan non kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:

  1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.

5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.

7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Berikut ini nama-namanya:

9. Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

10. Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

11. Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.

12. Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

13. Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

14. Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

15. Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain Polri, dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai aturan tersebut membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 209/PUU-XXIII/2025 itu disampaikan langsung dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Menurut Syamsul, ketentuan tersebut tidak membedakan secara tegas antara lembaga pertahanan dan lembaga sipil. 

Akibatnya, kata dia, muncul ketidakpastian hukum dan potensi tumpang tindih kewenangan antara militer dan birokrasi sipil.

Para pemohon berpendapat, pasal tersebut menyalahi prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan supremasi sipil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Mereka juga menilai keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.

Selain itu, keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando, yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil.

Dalam petitumnya, Syamsul dan Ratih meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai hanya berlaku untuk lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Majelis meminta para pemohon menjelaskan lebih rinci bentuk kerugian konstitusional yang dialami, serta memastikan permohonan tersebut tidak melanggar asas ne bis idem, mengingat pasal serupa pernah diuji sebelumnya di MK.

Hakim Ridwan menegaskan, “Saudara perlu menguraikan lebih banyak agar terlihat perbedaan alasan hukum dari permohonan sebelumnya.”

Majelis memberi waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan, dan dokumen revisi paling lambat diterima MK pada 20 November 2025 pukul 12.00 WIB.

Daftar TNI dapat jabatan sipil

Bebearapa perwira TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil strategis, bahkan di luar ketentuan UU TNI.

Berikut daftar perwira aktif TNI yang menempati jabatan sipil pada kementerian atau lembaga negara.

1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya

Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD), Teddy Indra Wijaya ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 21 Oktober 2024.

Saat menjabat sebagai Seskab, Teddy bahkan naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.

Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

2. Mayjen TNI Maryono

Maryono menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 6 Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor 1545/XII/2024.

Penunjukan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1989 itu dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Maryono terakhir menempati posisi Koorsahli Panglima TNI sebelum dimutasi ke jabatan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam rangka penugasan sebagai Irjen Kemenhub.

3. Mayjen TNI Irham Waroihan

Irham Waroihan diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 6 Desember 2024 melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024.

Sebelumnya, Irham menjadi Inspektur Khusus (Irsus) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat (Itjenad) pada 2021-2023.

Dia kemudian naik pangkat menjadi Mayjen dan menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Wairjenad) pada 2023 sebelum bertugas di Kementan.

4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan

Ian Heriyawan menempati jabatan sipil di Badan Penyelenggara Haji sejak 6 Desember 2025 sesuai Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024.

Perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL) ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental (Kapusbintal) TNI pada 2022.

5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang dikeluarkan 7 Februari 2025.

Penunjukkan Novi sebagai Dirut Perum Bulog terlaksana berkat persetujuan kerja sama TNI dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didasarkan pada nota kesepahaman.

Novi saat ini masih aktif sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI. Namun, Panglima TNI Agus Subiyanto menyatakan Novi harus mengundurkan diri dari dinas militer jika tetap menjabat  Dirut Bulog.

6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Maruli Simanjuntak diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada 22 Januari 2024 oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN nomor : SK-16/MBU/01/2024 dan Keputusan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri selaku pemegang saham PT Pindad Nomor: 001/KRUPS/LEN-PINDAD/I/2024.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga menantu Luhut Pandjaitan ini menggantikan posisi Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

7. Laksamana TNI Muhammad Ali

Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir sejak 16 Desember 2024.

Pengangkatan tersebut dikukuhkan dalam surat keputusan Nomor: SK-298/MBU/12/2024 dan Nomor: 007/KRUPS/LEN-PAL/XII/2024.

Laksamana TNI Muhammad Ali saat ini masih bertugas sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) sejak dilantik Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 28 Desember 2022.

Purnawirawan TNI duduki jabatan sipil

Sementara itu, UU TNI membolehkan purnawirawan TNI untuk menduduki posisi jabatan sipil dalam kementerian atau lembaga negara.

Seperti Letnan Jenderal TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Rabu (19/2/2025).

Meski Nugroho kini menduduki jabatan sipil, statusnya telah purnatugas dari TNI. Dia juga ditempatkan di BSSN sesuai posisi yang bisa diisi prajurit TNI aktif sesuai UU TNI.

Selain Nugroho, dikutip dari Tribunnews (10/2/2025), terdapat belasan purnawirawan TNI yang kini menduduki posisi strategis di pemerintahan Prabowo:

  1. Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Mayor Inf (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang infrastruktur dan Pembangunan kewilayahan
  3. Lettu Inf (Purn) Sugiono: Menteri Luar Negeri
  4. Letkol (Purn) Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi
  5. Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin: Menteri Pertahanan
  6. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus: Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  7. Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wakil Menteri Sekretaris Negara
  8. Marsdya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto: Wakil Menteri Pertahanan
  9. Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan
  10. Mayor (Purn) Ossy Dermawan: Wakil Menteri ATR/BPN
  11. Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra: Kepala Badan Intelijen Negara
  12. Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto: Kepala Staf Kepresidenan.
  13. Merujuk pada UU TNI, prajurit TNI bisa mengisi jabatan sipil berbagai bidang tanpa batasan jika sudah pensiun.

Saat masih aktif sebagai prajurit TNI, posisi yang bisa diembannya terbatas di bidang khusus pertahanan dan keamanan negara.

(Tribun-timur.com / Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved