Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jejak Karier Komjen Mohammad Iqbal Jenderal Bintang 3 Polri Sekjen DPD RI saat MK Sudah Larang

Jenderal bintang tiga itu sudah menjabat sebagai Sekjen DPD RI sejak 19 Mei 2025 menggantikan Rahman Hadi.

Editor: Ansar
Instagram/@moh.iqbal.91/Dok. DPD RI
PERWIRA POLRI - Komjen Pol Mohammad Iqbal. Iqbal adalah polisi aktif yang menduduki posisi jabatan Sekjen DPD RI sejak 19 Mei 2025. 

Kala itu, ia menyampaikan informasi terkini terkait kasus bom bunuh diri yang sempat menggemparkan masyarakat tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.

Mohammad Iqbal tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru (2000), Wakapolresta Dumai (2003), Koorspri Kapolda Riau (2004), Koorspri Kapolda Jatim (2005), Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya (2008), dan Kapolres Gresik Polda Jatim (2009).

Selain itu, Iqbal juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Sidoarjo (2010), Wakapolwiltabes Surabaya (2011), Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011), dan Kapolres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2013).

Tak sampai di situ, Muhammad Iqbal juga sempat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015), Analis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri (Dlm Rangka Dik Lemhanas) (2016), dan Kapolrestabes Surabaya (2016).

Karier Iqbal makin moncer setelah ia didapuk menjadi Karopenmas Divhumas Polri pada 2017.

Pada 2018, ia ditunjuk sebagai Wakapolda Jawa Timur.

Pada tahun yang sama, Muhammad Iqbal lalu diutus menjadi Kadiv Humas Polri.

Riwayat jabatan

Berikut riwayat jabatan Komjen Pol Mohammad Iqbal:

- Pamapta Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1992)

- Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1993)

- Kasat Lantas Polres Kota Baru Polda Kalselteng (1994)

- Guru Muda I Pusdik Lantas Polri Serpong Tangerang (1996)

- Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru Polda Riau (2000)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved