Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasdem Usul Ambang Batas 7 Persen di Pileg 2029, PSI Siap 8 Persen

Kata Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, keinginan NasDem tak permasalahkan usulan ambang batas tersebut.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
AMBANG BATAS - Ketua Harian PSI Ahmad Ali dan Waketum Nasdem Saan Mustofa. Ahmad Ali menanggapi pernyataan Waketum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa soal ambang batas partai politik lolos parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen. 

Sebelumnya, MK sempat menyatakan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat apabila diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya.

Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Artinya, MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029. 

Namun hingga kini, DPR dengan pemerintah belum juga melakukan perubahan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved