Nasdem Usul Ambang Batas 7 Persen di Pileg 2029, PSI Siap 8 Persen
Kata Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, keinginan NasDem tak permasalahkan usulan ambang batas tersebut.
Sebelumnya, MK sempat menyatakan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat apabila diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya.
Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Artinya, MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029.
Namun hingga kini, DPR dengan pemerintah belum juga melakukan perubahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Rusdi Masse Tetap di Nasdem, Intip Fotonya Pakai Jas Biru ke Kantor DPP |
|
|---|
| Dua Penyebab Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD DPR RI, Hak Keuangan Dicabut |
|
|---|
| Alasan PSI Relakan Budi Arie Ketum Projo Pendukung Jokowi Gabung Gerindra |
|
|---|
| Alasan Pengamat Sebut Ketua Projo Gabung Gerindra Kurang Pas: Harusnya Konsisten ke Jokowi |
|
|---|
| Tiga Tanda Budi Arie Projo Tinggalkan Jokowi Menurut Pengamat, Eks Menteri Koperasi Terang-terangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/AMBANG-BATAS-Ketua-Harian-PSI-Ahmad-Ali-dan-Waketum-Nasdem-Saan-Mustofa.jpg)