Dua Penyebab Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD DPR RI, Hak Keuangan Dicabut
Nafa Urbach Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dinonaktifkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nafa Urbach Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dinonaktifkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Sanksi itu terhitung sejak pembacaan putusan pada Rabu (5/11/2025).
Selama dinonaktifkan, tidak akan mendapatkan hak keuangannya sebagai anggota DPR.
Nafa Urbach yang terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Rabu (5/11/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan, Nafa Urbach meski tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan, tetapi langkah tersebut tetap dinilai tidak sesuai etika dan menimbulkan reaksi publik yang luas.
MKD menilai Nafa tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka, terutama menyangkut isu kesejahteraan pejabat negara.
"Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial," ujar Wakil Ketua MKD Imran Amin.
Ucapan Tamak dan Hedon
Sebelum sidang pembacaan putusan tersebut, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkap alasan anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dilaporkan ke pihaknya.
Nafa Urbach dilaporkan ke MKD akibat pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang akhirnya memicu reaksi di masyarakat.
Hal tersebut Dek Gam ungkapkan dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
"Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," ujar Dek Gam.
Pernyataan soal Tunjangan Perumahan Anggota DPR
Pada akhir Agustus 2025, Nafa Urbach menjadi sorotan tajam publik setelah menyatakan dukungan terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.
| Ekspresi Uya Kuya Saat Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Eko Patrio dan Ahmad Sahroni |
|
|---|
| Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Disanksi Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR RI |
|
|---|
| Tidak Dipecat, Jenis Sanksi Diterima Uya Kuya Eko Patrio Nafa Urbach dan Ahmad Syahroni Berbeda |
|
|---|
| MKD Setop Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies dan Nafa Urbach |
|
|---|
| Bikin Sejarah! MKD Tolak Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Mundur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.