Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasdem Usul Ambang Batas 7 Persen di Pileg 2029, PSI Siap 8 Persen

Kata Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, keinginan NasDem tak permasalahkan usulan ambang batas tersebut.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
AMBANG BATAS - Ketua Harian PSI Ahmad Ali dan Waketum Nasdem Saan Mustofa. Ahmad Ali menanggapi pernyataan Waketum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa soal ambang batas partai politik lolos parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen. 

Hal itu kata Saan dalam rangka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan harus ada perubahan ambang batas parlemen.

Pasalnya ambang batas 4 persen yang selama ini berlaku sudah tidak relevan.

Terhadap hal tersebut, menurut Saan, sejatinya PT untuk Pileg 2029 yakni sebesar 7 persen atau meningkat 3 persen dibandingkan ambang batas yang sudah berlaku.

"Kalau dari dulu ya, NasDem sejak pertama ikut pemilu sampai kemarin pemilu 2024, NasDem kan selalu mengusulkan ambang batas parlemen itu kan 7 persen," kata Saan kepada awak media saat ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Usulan tersebut bahkan Wakil Ketua DPR RI itu selalu disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem di DPR setiap kali ada pembahasan Revisi UU Pemilu yang terakhir dilakukan pada tahun 2017.

"Jadi NasDem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," ucap Saan.

Hanya saja, usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem.

Nantinya, tidak menutup kemungkinan kata Saan, akan turut dibahas oleh partai lain yang merupakan.

"Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen," sambung dia 

Saat disinggung soal progres pembahasan Revisi UU Pemilu yang menjadi perintah MK terakhir, Saan belum dapat memastikan kapan akan dimulai oleh DPR.

Dia hanya memastikan kalau pembahasan Revisi UU Pemilu tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Karena memang juga terkait dengan Revisi Undang-Undang Pemilu kan belum dimulai. Nanti kita sudah masuk prolegnas, tapi kita belum mulai melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu," kata dia.

Nantinya, dalam RUU Pemilu itulah akan turut dibahas soal ambang batas parlemen untuk Pileg mendatang.

"Tidak hanya ambang batas parlemen, tapi juga banyak isu-isu lain yang memang nanti kita bicarakan dengan fraksi dan partai-partai yang lain," kata Saan.

"Dan tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai," tukas dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved