Pemilihan RTRW
Rapat Persiapan Pemilu Raya RTRW Kelurahan Bakung Makassar Dihadiri Profesor dan Calon Rektor Unhas
Pemilu Raya RTRW serentak se-Makassar digelar pada 3 Desember 2025. Siapa saja boleh mendaftar selama mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan
Ada lima syarat sah menjadi calon Ketua RT dan Ketua RW di Makassar. Umur minimal 21 tahun, memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas, SKCK, Foto 3x4 latar merah, dan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Bagi calon yang bermukim di Makassar dan ijazahnya dari daerah lain, boleh disahkan atau dilegalisir di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat persiapan Pemilu Raya RTRW Serentak di Kelurahan Bakung juga disampaikan bahwa yang boleh maju sebagai bakal calon Ketua RT dan Ketua RW, siapa saja boleh maju sebagai bakal calon Ketua RT dan Ketua RW, tidak ada aturan yang mengatakan harus ada rekomendasi dari Kampaser.
Hal itu penting disampaikan karena ada informasi yang berkembang di akar rumput, bahwa sudah ada nama-nama di kelurahan, untuk dijadikan calon Ketua RT dan Ketua RW, itu tidak ada, terutama di Kelurahan Bakung.
“Rapat untuk mematangkan persiapan Pemilihan RTRW yang digagas Lurah Kelurahan Bakung, Ibu Nani Hasanuddin, sangat penting karena selama ini belum ada kejelasan tentang tata cara pemilihan dan syarat bagi bakal calon yang ingin bertarung di Pemilu Raya RT/RW tersebut. Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah Lurah Kelurahan Bakung, Ibu Nani Hasanuddin, SH, untuk menggelar rapat persiapan,” jelas Prof Dr Sukardi Weda.
Dalam rapat tersebut, Sukardi Weda acapkali memberikan masukan-masukan briliannya atas komentar peserta rapat, demi penyamaan persepsi sehingga terwujud Pemilihan RT/RW secara demokratis dan memilih Ketua RT dan Ketua RW yang dicintai oleh warganya dan mencintai pula warganya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/16112025_SukardiWeda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.