Pemilihan RTRW
Rapat Persiapan Pemilu Raya RTRW Kelurahan Bakung Makassar Dihadiri Profesor dan Calon Rektor Unhas
Pemilu Raya RTRW serentak se-Makassar digelar pada 3 Desember 2025. Siapa saja boleh mendaftar selama mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan
Ringkasan Berita:Syarat Calon Ketua RT dan Ketua RW di Makassar:1. Berusia minimal 21 tahun2. Memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas3. Memiliki SKCK4. Menyerahkan Foto 3x4 latar merah5. Menyerahkan fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Bagi yang bermukim di Makassar dan ijazahnya dari daerah lain, boleh disahkan atau dilegalisir di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM , MAKASSAR - Jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Makassar bukan kaleng-kaleng.
Status menjadi Ketua RT di Makassar diraih melalui pemilihan umum (pemilu).
Pun, pejabatnya bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa. Ada profesor yang menjadi Ketua RT di Makassar.
Seperti Prof Dr Sukardi Weda.
Baca juga: Prof Sukardi Weda Ingin Bawa Unhas Jadi Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global
Baca juga: Jika Terpilih Jadi Rektor Unhas, Prof Sukardi Weda Bakal Bangun Jalan Layang di Tamalanrea
Baca juga: Sosok Prof Sukardi Weda, Wakil Rektor III UNM yang Dicopot, Punya 6 Gelar Magister
Di tengah abrek kegiatannya sebagai Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) dan calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Sukardi Weda masih aktif menghadiri kegiatan sebagai Ketua RT.
Prof Dr Sukardi Weda tampak dalam rapat persiapan Pemilihan Ketua RT Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sabtu malam, 15 November 2025.
Rapat persiapan Pemilihan Ketua RTRW itu juga dihadiri Lurah Kelurahan Bakung, Nani Handayani SH, Kasi Pemerintahan, Binmas, Babinsa, staf Kelurahan, tokoh masyarakat, serta para PJS Ketua RT dan PJS Ketua RW.
Prof Dr Sukardi Weda adalah Pjs Ketua RT 05 RW 05 Kelurahan Bakung.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang tata cara pendaftaran, syarat pendaftaran bakal calon Ketua RT dan Ketua RW, syarat pemilih, pendataan pemilih, pendaftaran petugas pemilihan, sosialisasi, kampanye, dan lain-lain.
Agenda rapat membahas persiapan Pemilu Raya untuk memilih Ketua RT dan Ketua RW di seluruh Kelurahan di Kota Makassar secara serentak.
“Rapat berlangsung secara kekeluargaan diiringi hujan deras semakin mengakrabkan suasana rapat, yakni para peserta rapat silih berganti bertanya untuk meminta penjelasan dari pihak kelurahan, demi terselenggaranya Pemilu Raya RTRW se-Makassar,” kata Prof Sukardi Weda, Minggu pagi, 16 November 2025.
Pemilu Raya RTRW serentak se-Makassar digelar pada 3 Desember 2025.
Pemilu RT/RW serentak ini akan digelar secara demokratis. Siapa saja boleh mendaftar selama mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar.
Pemilu Raya RTRW serentak se-Makassar digelar oleh BPM.
Ada lima syarat sah menjadi calon Ketua RT dan Ketua RW di Makassar. Umur minimal 21 tahun, memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas, SKCK, Foto 3x4 latar merah, dan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Bagi calon yang bermukim di Makassar dan ijazahnya dari daerah lain, boleh disahkan atau dilegalisir di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat persiapan Pemilu Raya RTRW Serentak di Kelurahan Bakung juga disampaikan bahwa yang boleh maju sebagai bakal calon Ketua RT dan Ketua RW, siapa saja boleh maju sebagai bakal calon Ketua RT dan Ketua RW, tidak ada aturan yang mengatakan harus ada rekomendasi dari Kampaser.
Hal itu penting disampaikan karena ada informasi yang berkembang di akar rumput, bahwa sudah ada nama-nama di kelurahan, untuk dijadikan calon Ketua RT dan Ketua RW, itu tidak ada, terutama di Kelurahan Bakung.
“Rapat untuk mematangkan persiapan Pemilihan RTRW yang digagas Lurah Kelurahan Bakung, Ibu Nani Hasanuddin, sangat penting karena selama ini belum ada kejelasan tentang tata cara pemilihan dan syarat bagi bakal calon yang ingin bertarung di Pemilu Raya RT/RW tersebut. Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah Lurah Kelurahan Bakung, Ibu Nani Hasanuddin, SH, untuk menggelar rapat persiapan,” jelas Prof Dr Sukardi Weda.
Dalam rapat tersebut, Sukardi Weda acapkali memberikan masukan-masukan briliannya atas komentar peserta rapat, demi penyamaan persepsi sehingga terwujud Pemilihan RT/RW secara demokratis dan memilih Ketua RT dan Ketua RW yang dicintai oleh warganya dan mencintai pula warganya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/16112025_SukardiWeda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.