Komjen M Iqbal Jenderal Polisi Sekjen DPD RI, Putusan MK Haruskan Mundur atau Pensiun Polri
Putusan MK mengharuskan Komjen Mohammad Iqbal pensiun dini dari Polri jika ingin tetap bertugas sebagai Sekjen DPD RI
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas.
“Perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN yang berkarier di institusi sipil,” ujar Ridwan.
Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa status pensiun atau pengunduran diri.
Menurut para pemohon, praktik tersebut selama ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan publik.
Dengan putusan ini, Kapolri tak lagi memiliki kewenangan menugaskan anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di jajaran kepolisian pada 12 Maret 2025.
Dari 1.225 personel yang dimutasi, 25 perwira ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil.
Sebagian penempatan itu dinilai melanggar ketentuan.
Jabat Sekjen DPD RI Sejak Mei
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
"Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan YME atas taufik dan hidayahnya, maka pada hari ini, Senin tanggal 19 Mei 2025, saya Sultan Baktiar Najamudin dengan ini secara resmi melantik saudara dalam jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ucap Sultan ketika melantik Mohammad Iqbal.
Dalam sambutannya, Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD RI adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Ia menaruh harapan besar kepada Mohammad Iqbal untuk membawa perspektif baru dan meningkatkan efektivitas kerja lembaga.
| Profil Faisal Tanjung Aktivis LSM Laporkan 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU |
|
|---|
| Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden |
|
|---|
| Daftar 59 Jenderal Terancam Pensiun, MK Kini Larang Polisi Aktif Masuk Sipil |
|
|---|
| Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Bertahap hingga Desember, Cara Cek Namamu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113-Sultan-B-Najamudin-lantik-Moh-Iqbal-akpol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.