Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.
Editor:
Edi Sumardi
POLRI
PERWIRA POLRI - Ilustrasi upacara kenaikan pangkat sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.
Komjen Ketut Suradnya ke Kementerian Perekonomian
Irjen Ratna Pristiana Mulya ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Irjen Alexander Sabar ke Direktorat Pengawasan Ruang Digital, Kominfo
Irjen Ahmad Nurdin ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Irjen Arif Fajardi ke Kementerian Luar Negeri
Brigjen Frans Tjahyono ke Kementerian Hukum dan HAM
Brigjen Achmadi ke Kementerian Ekonomi Kreatif.(*)
Baca Juga
| 36 Kapolda di Indonesia per November 2025, Letting Kapolri Masih Terbanyak Disusul Akpol 1994 |
|
|---|
| Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Bayangan Masa Lalu |
|
|---|
| Sosok Kapolda Tersingkat Irjen Teddy Minahasa Putra, Akpol 1993 Junior Kapolri Hanya 4 Hari Menjabat |
|
|---|
| Bukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inilah Sosok Kapolri Terlama di Indonesia |
|
|---|
| Bukan Akpol 1991 Letting Kapolri, Kapolda Terlama Kini Akpol 1994 Sudah 2 Tahun 7 Bulan Menjabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113-Perwira-Polri-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.