Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.

Editor: Edi Sumardi
POLRI
PERWIRA POLRI - Ilustrasi upacara kenaikan pangkat sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri. 

Komjen Ketut Suradnya ke Kementerian Perekonomian

Irjen Ratna Pristiana Mulya ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Irjen Alexander Sabar ke Direktorat Pengawasan Ruang Digital, Kominfo

Irjen Ahmad Nurdin ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Irjen Arif Fajardi ke Kementerian Luar Negeri

Brigjen Frans Tjahyono ke Kementerian Hukum dan HAM

Brigjen Achmadi ke Kementerian Ekonomi Kreatif.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved