Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.

Editor: Edi Sumardi
POLRI
PERWIRA POLRI - Ilustrasi upacara kenaikan pangkat sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri. 

Sejumlah perwira Polri dimutasi ke posisi di luar daftar jabatan yang diatur dalam UU ASN, di antaranya:

Irjen Prabowo Argo Yuwono ke Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah

Komjen Yudhiawan ke Kementerian Kesehatan

Irjen Mohammad Iqbal ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Irjen Didi Pipo Koponanto ke Kementerian Lingkungan Hidup

Irjen Pudji Prasetijadi Hadi ke Badan Pengusahaan Batam

Brigjen Rahmadi ke Kementerian Lingkungan Hidup

Brigjen Raden Slamet Santoso ke Kementerian Olahraga

Brigjen Sony Sonjaya ke Badan Gizi Nasional

Brigjen Yuldi Yusman ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Komjen Yulmar Try Himawan ke Bank Tanah

Komjen Basres Jamaludin ke Badan Penyelenggara Haji

Brigjen Dover Christian ke DPD RI

Brigjen Moh Ihnami ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
 
Sebelum mutasi tersebut, pada 14 Februari 2025, Polri juga menempatkan 10 perwira tinggi di jabatan sipil lain yang termasuk dalam daftar lembaga sesuai UU ASN, di antaranya:

Komjen Yason Sularso Indrajaya ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved