Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.
Ringkasan Berita:Mahkamah Konstitusi menegaskan polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.Putusan dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 ini membatalkan frasa “penugasan dari Kapolri” dalam UU Polri karena menimbulkan ketidakpastian hukum.MK menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil melanggar prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak warga sipil.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.
Polisi hanya dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan ini diputuskan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas.
“Perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN yang berkarier di institusi sipil,” ujar Ridwan.
Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa status pensiun atau pengunduran diri.
Menurut para pemohon, praktik tersebut selama ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan publik.
Dengan putusan ini, Kapolri tak lagi memiliki kewenangan menugaskan anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di jajaran kepolisian pada 12 Maret 2025.
Dari 1.225 personel yang dimutasi, 25 perwira ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil.
Sebagian penempatan itu dinilai melanggar ketentuan.
Sejumlah perwira Polri dimutasi ke posisi di luar daftar jabatan yang diatur dalam UU ASN, di antaranya:
Irjen Prabowo Argo Yuwono ke Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah
Komjen Yudhiawan ke Kementerian Kesehatan
Irjen Mohammad Iqbal ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Irjen Didi Pipo Koponanto ke Kementerian Lingkungan Hidup
Irjen Pudji Prasetijadi Hadi ke Badan Pengusahaan Batam
Brigjen Rahmadi ke Kementerian Lingkungan Hidup
Brigjen Raden Slamet Santoso ke Kementerian Olahraga
Brigjen Sony Sonjaya ke Badan Gizi Nasional
Brigjen Yuldi Yusman ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Komjen Yulmar Try Himawan ke Bank Tanah
Komjen Basres Jamaludin ke Badan Penyelenggara Haji
Brigjen Dover Christian ke DPD RI
Brigjen Moh Ihnami ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Sebelum mutasi tersebut, pada 14 Februari 2025, Polri juga menempatkan 10 perwira tinggi di jabatan sipil lain yang termasuk dalam daftar lembaga sesuai UU ASN, di antaranya:
Komjen Yason Sularso Indrajaya ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Komjen Ketut Suradnya ke Kementerian Perekonomian
Irjen Ratna Pristiana Mulya ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Irjen Alexander Sabar ke Direktorat Pengawasan Ruang Digital, Kominfo
Irjen Ahmad Nurdin ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Irjen Arif Fajardi ke Kementerian Luar Negeri
Brigjen Frans Tjahyono ke Kementerian Hukum dan HAM
Brigjen Achmadi ke Kementerian Ekonomi Kreatif.(*)
| 36 Kapolda di Indonesia per November 2025, Letting Kapolri Masih Terbanyak Disusul Akpol 1994 |
|
|---|
| Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Bayangan Masa Lalu |
|
|---|
| Sosok Kapolda Tersingkat Irjen Teddy Minahasa Putra, Akpol 1993 Junior Kapolri Hanya 4 Hari Menjabat |
|
|---|
| Bukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inilah Sosok Kapolri Terlama di Indonesia |
|
|---|
| Bukan Akpol 1991 Letting Kapolri, Kapolda Terlama Kini Akpol 1994 Sudah 2 Tahun 7 Bulan Menjabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113-Perwira-Polri-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.