Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.

Editor: Edi Sumardi
POLRI
PERWIRA POLRI - Ilustrasi upacara kenaikan pangkat sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri. 
Ringkasan Berita:Mahkamah Konstitusi menegaskan polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
 
Putusan dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 ini membatalkan frasa “penugasan dari Kapolri” dalam UU Polri karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
 
MK menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil melanggar prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak warga sipil.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.

Polisi hanya dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan ini diputuskan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas.

“Perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN yang berkarier di institusi sipil,” ujar Ridwan.

Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa status pensiun atau pengunduran diri.

Menurut para pemohon, praktik tersebut selama ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan publik.

Dengan putusan ini, Kapolri tak lagi memiliki kewenangan menugaskan anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di jajaran kepolisian pada 12 Maret 2025.

Dari 1.225 personel yang dimutasi, 25 perwira ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil.

Sebagian penempatan itu dinilai melanggar ketentuan.

Sejumlah perwira Polri dimutasi ke posisi di luar daftar jabatan yang diatur dalam UU ASN, di antaranya:

Irjen Prabowo Argo Yuwono ke Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah

Komjen Yudhiawan ke Kementerian Kesehatan

Irjen Mohammad Iqbal ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Irjen Didi Pipo Koponanto ke Kementerian Lingkungan Hidup

Irjen Pudji Prasetijadi Hadi ke Badan Pengusahaan Batam

Brigjen Rahmadi ke Kementerian Lingkungan Hidup

Brigjen Raden Slamet Santoso ke Kementerian Olahraga

Brigjen Sony Sonjaya ke Badan Gizi Nasional

Brigjen Yuldi Yusman ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Komjen Yulmar Try Himawan ke Bank Tanah

Komjen Basres Jamaludin ke Badan Penyelenggara Haji

Brigjen Dover Christian ke DPD RI

Brigjen Moh Ihnami ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
 
Sebelum mutasi tersebut, pada 14 Februari 2025, Polri juga menempatkan 10 perwira tinggi di jabatan sipil lain yang termasuk dalam daftar lembaga sesuai UU ASN, di antaranya:

Komjen Yason Sularso Indrajaya ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Komjen Ketut Suradnya ke Kementerian Perekonomian

Irjen Ratna Pristiana Mulya ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Irjen Alexander Sabar ke Direktorat Pengawasan Ruang Digital, Kominfo

Irjen Ahmad Nurdin ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Irjen Arif Fajardi ke Kementerian Luar Negeri

Brigjen Frans Tjahyono ke Kementerian Hukum dan HAM

Brigjen Achmadi ke Kementerian Ekonomi Kreatif.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved