Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Uya Kuya Tetap Terima Gaji dan Tunjangan DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach

Uya Kuya kembali aktif jadi anggota DPR RI setelah kasusnya viral hingga rumahnya dijarah 10 September lalu. 

Youtube TV Parlemen
SIDANG PUTUSAN MKD- Para teradu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) (dari kiri ke kanan) Nafa Urbach, Eko Hendro, Surya Utama Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2025). MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni. 

Klarifikasi itu disampaikan melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya @king_uyakuya (24/8/2025). 

Dalam video tersebut, dia menjelaskan bahwa video klarifikasi dirinya yang viral di media sosial diambil pada awal Januari 2025 dan tidak berkaitan dengan protes publik soal kenaikan gaji dan tunjangan DPR. 

Saat itu Uya ditanya oleh wartawan soal perbedaan konten artis dan anggota DPR. 

Tak cuma satu video, video Uya Kuya berjoget yang diunggah pada 2021 dan 2022 juga disunting dan diunggah kembali sehingga seolah-olah video tersebut adalah responsnya yang mencibir protes publik soal gaji DPR.

Kenapa Uya Kuya bisa aktif lagi jadi anggota DPR? Dalam persidangan, MKD berpendapat bahwa Uya Kuya adalah korban pemberitaan bohong sehingga dinyatakan tidak melanggar kode etik. 

Imron bahkan menyatakan bahwa Uya Kuya seharusnya bisa segera aktif melakukan video klarifikasi saat tuduhan terjadi. 

Dengan begitu kemarahan publik dapat teredam dan tidak membuat rumahnya dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Atas dasar inilah, MKD akhirnya memutuskan untuk memulihkan nama baik Uya Kuya

"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," kata Imron, dikutip dari Antara. 

Selain Uya Kuya, anggota DPR Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Sementara tiga anggota DPR lainnya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diputuskan melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda. 

Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari anggota DPR selama 6 bulan, sedangkan Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan. Adapun Eko Patrio dinonaktifkan selama 4 bulan lamanya.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved