Penyebab Uya Kuya Tetap Terima Gaji dan Tunjangan DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach
Uya Kuya kembali aktif jadi anggota DPR RI setelah kasusnya viral hingga rumahnya dijarah 10 September lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pulihkan nama baik Uya Kuya.
Uya Kuya kembali aktif jadi anggota DPR RI setelah kasusnya viral hingga rumahnya dijarah 10 September lalu.
Pemilik nama asli Surya Utama ini terbebas dari penonaktifan seperti rekan artisnya yang lain Eko Patrio dan Nafa Urbach.
Kedua rekan artisnya ini dinonaktifkan.
Dinonaktifkan artinya tidak berhak atas keuangan DPR RI seperti gaji hingga tunjangan.
Uya Kuya sebelumnya viral usai videonya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 menjadi sorotan publik dan dilaporkan ke MKD.
Anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Darajatun, memutuskan pulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR dalam persidangan.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Imron Amin yang membacakan pertimbangan dalam persidangan menyebut bahwa majelis berpandangan aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat untuk merendahkan lembaga negara atau pihak manapun. Video tersebut juga tidak terkait dengan kenaikan gaji anggota DPR yang diprotes masyarakat.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun," ucap Imron.
Uya Kuya disebut korban hoaks Lebih lanjut, Imron menyatakan, MKD berpendapat bahwa Uya Kuya merupakan korban konten hoaks. Menurut dia, video Uya Kuya berjoget itu adalah konten lama yang sama sekali tidak terkait dengan sidang.
Video-video lama itu kemudian disunting kembali dan disebarluaskan agar seolah-olah menjadi bentuk respons Uya Kuya atas kritik publik soal tunjangan dan gaji DPR saat itu.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron.
Sebelumnya, Uya Kuya sebenarnya telah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan bohong yang menyerang dirinya.
Klarifikasi itu disampaikan melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya @king_uyakuya (24/8/2025).
Dalam video tersebut, dia menjelaskan bahwa video klarifikasi dirinya yang viral di media sosial diambil pada awal Januari 2025 dan tidak berkaitan dengan protes publik soal kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
Saat itu Uya ditanya oleh wartawan soal perbedaan konten artis dan anggota DPR.
Tak cuma satu video, video Uya Kuya berjoget yang diunggah pada 2021 dan 2022 juga disunting dan diunggah kembali sehingga seolah-olah video tersebut adalah responsnya yang mencibir protes publik soal gaji DPR.
Kenapa Uya Kuya bisa aktif lagi jadi anggota DPR? Dalam persidangan, MKD berpendapat bahwa Uya Kuya adalah korban pemberitaan bohong sehingga dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Imron bahkan menyatakan bahwa Uya Kuya seharusnya bisa segera aktif melakukan video klarifikasi saat tuduhan terjadi.
Dengan begitu kemarahan publik dapat teredam dan tidak membuat rumahnya dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas dasar inilah, MKD akhirnya memutuskan untuk memulihkan nama baik Uya Kuya.
"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," kata Imron, dikutip dari Antara.
Selain Uya Kuya, anggota DPR Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Sementara tiga anggota DPR lainnya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diputuskan melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.
Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari anggota DPR selama 6 bulan, sedangkan Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan. Adapun Eko Patrio dinonaktifkan selama 4 bulan lamanya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com
| Dua Penyebab Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD DPR RI, Hak Keuangan Dicabut |
|
|---|
| Ekspresi Uya Kuya Saat Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Eko Patrio dan Ahmad Sahroni |
|
|---|
| Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Disanksi Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR RI |
|
|---|
| Tidak Dipecat, Jenis Sanksi Diterima Uya Kuya Eko Patrio Nafa Urbach dan Ahmad Syahroni Berbeda |
|
|---|
| MKD Setop Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies dan Nafa Urbach |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.