Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Disanksi Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR RI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menonaktifkan mereka atas perbuatannya kemudian viral.

Wartakota, Wartakota, KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi, Instagram @king_uyakuya
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase kiri ke kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Mereka dinonaktifkan sebagai Anggota DPR-RI. Keempatnya tidak akan terima gaji dan tunjangan selama masa sanksi penonaktifan. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Anggota DPR RI Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni resmi menerima sanksi.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menonaktifkan mereka atas perbuatannya kemudian viral.

Para anggota DPR RI ini dipastikan tidak menerima gaji hingga tunjangan selama disanksi. 

Hak keuangan mereka dicabut. 

Hak keuangan yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan, dan pensiun yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Mereka disanksi nonaktif beda bulan. 

Lima anggota DPR non aktif yang dimaksud yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved