Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Disanksi Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menonaktifkan mereka atas perbuatannya kemudian viral.
TRIBUN-TIMUR. COM - Anggota DPR RI Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni resmi menerima sanksi.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menonaktifkan mereka atas perbuatannya kemudian viral.
Para anggota DPR RI ini dipastikan tidak menerima gaji hingga tunjangan selama disanksi.
Hak keuangan mereka dicabut.
Hak keuangan yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan, dan pensiun yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Mereka disanksi nonaktif beda bulan.
Lima anggota DPR non aktif yang dimaksud yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
| Tidak Dipecat, Jenis Sanksi Diterima Uya Kuya Eko Patrio Nafa Urbach dan Ahmad Syahroni Berbeda |
|
|---|
| MKD Setop Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies dan Nafa Urbach |
|
|---|
| Bikin Sejarah! MKD Tolak Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Mundur |
|
|---|
| Turun Rp1,2 Juta, Ongkos Naik Haji Rp54 Juta Harus Dibayarkan Calon Jamaah |
|
|---|
| Nasib Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir Ditentukan MKD Hari Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.