OTT Gubernur Riau
Sepak Terjang Abdul Wahid Gubernur Riau, Bulan Lalu Terbitkan Larangan Gratifikasi, Kini Ditangkap
Sebelum ditangkap Abdul Wahid, sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik gratifikasi.
Budi menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan demi mengetahui peran dan konstruksi perkaranya.
"Nanti kamu akan update juga terkait dengan perkaranya apa, konstruksinya apa, akan kami jelaskan karena ini penyeldidikan masih terjadi di lapangan sehingga kami bisa belum jelaskan secara detil," jelas Budi.
Di sisi lain, Abdul Wahid bersama orang yang terjaring OTT lainnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekali lagi nanti kami sampaikan detilnya. Yang jelas saat ini sepuluh orang tersebut masih diperiksa dan besok (hari ini, 4 November-red) akan dibawa ke Gedung Merah Putih," bebernya.
Budi juga membeberkan adanya penyitaan sejumlah uang yang diduga menjadi barang bukti OTT.
"Nanti, kami akan update sekalian. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," tandasnya.
Gubernur Riau Keempat
Sebelum Abdul Wahid, empat Gubernur Riau juga terbukti melakukan tindakan rasuah.
Pertama, Gubenur Riau periode 1998-2003, Saleh Djasit pernah dipenjara selama dua tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemprov Riau pada tahun 2003.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar.
Kedua, ada Gubernur Riau dua periode yakni Rusli Zainal yang terjerat dua kasus korupsi yaitu terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau serta izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman.
Dia pun divonis 14 tahun penjara pada tahun 2014. Namun, Rusli mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK) dan berujung hukumannya disunat menjadi 10 tahun penjara.
Namun, belum selesai menyelesaikan masa penahanan, Rusli sudah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022 dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Ketiga, ada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun terjerat dalam dua kasus korupsi dengan rentang waktu berbeda.
Ia sempat divonis enam tahun penjara pada tahun 2014 setelah terbukti dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.