KIP Kuliah Kamu Bisa Dicabut Jika Penerima Lakukan 8 Hal Ini
KIP Kuliah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi
Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, program bantuan ini memberikan sejumlah manfaat berupa:
Biaya Pendidikan
Program studi dengan akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran Rp 12.000.000
Program studi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
Program studi akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000
Biaya Hidup
Besaran biaya hidup dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah perguruan tinggi, yakni:
Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
Klaster 4: Rp 1.250.000
Klaster 5: Rp 1.400.000
Syarat Pendaftar KIP Kuliah
Adapun persyaratan pendaftaran KIP Kuliah yakni:
Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
| Cara Menjadi Penerima Bantuan KIP Kuliah Kemenag 2025 |   | 
|---|
| Legislator DPR RI Andi Muawiyah Wujudkan Mimpi Anak Sulsel, Salurkan Rp20,7 Miliar Beasiswa |   | 
|---|
| Diduga Gelapkan Dana Beasiswa, Eks Mahasiswa Uniasman Melapor ke Polsek Tanete Riattang Bone |   | 
|---|
| KIP Kuliah 2025 Kapan Cair? Simak Info Terbaru Kemdikbud |   | 
|---|
| KIP Kuliah Lolos Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pastikan Beasiswa LPDP Tetap Berjalan |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.