Mafia BBM Ilegal
Pria di Bone Cuan Rp30 Ribu per Jerigen Hasil Penyelewengan BBM Bersubsidi
Pelaku diamankan saat petugas melakukan operasi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial Sukardi alias Suka (52), warga Dusun Tanrung, Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, diamankan dalam kasus tersebut
- Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Bone.
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bone pada Kamis (7/5/2026) lalu.
Seorang pria berinisial Sukardi alias Suka (52), warga Dusun Tanrung, Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, diamankan dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Menurut Alvin, pelaku diamankan saat petugas melakukan operasi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
"Pada saat operasi berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang membawa sejumlah jerigen dalam jumlah besar menggunakan mobil Toyota Kijang warna abu-abu metalik," kata AKP Alvin Aji saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 41 jerigen berisi BBM bersubsidi.
Rinciannya, 16 jerigen berisi solar subsidi dan 25 jerigen berisi pertalite subsidi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
AKP Alvin Aji menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diperoleh dari SPBU Ahmad Yani dengan menggunakan sejumlah surat rekomendasi.
Namun, surat rekomendasi yang digunakan diketahui bukan seluruhnya atas nama pelaku, melainkan milik beberapa orang lain.
Pelaku mengakui BBM subsidi tersebut kemudian diangkut ke wilayah Kecamatan Ajangale untuk dijual kembali kepada petani dan pengecer.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu untuk setiap jerigen yang dijual kembali," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260602-AKP-Alvin-Aji.jpg)