Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KIP Kuliah Kamu Bisa Dicabut Jika Penerima Lakukan 8 Hal Ini

KIP Kuliah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi

TribunPontianak
KIP KULIAH - Penampakan KIP kuliah yang sewaktu-walktu bisa dicabut jika si penerima melanggar sejumlah ketentuan. 

TRIBUN-TIMUR. COM - KIP Kuliah penerima ternyata bisa dicabut. 

Meskipun penerima kuliah si penerima KIP sedang berjalan. 

KIP adalah Kartu Indonesia Pintar atau disingkat KIP.

KIP Kuliah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas. 

Sasaran penerima KIP Kuliah yaitu pemegang KIP Sekolah Menengah Atas (SMA), mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua, 3T dan Anak TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Jika dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah, mahasiswa akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP). 

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan. 

Namun, KIP Kuliah bisa sewaktu-waktu dicabut dari penerima karena beberapa hal. 

9 Hal yang Membatalkan KIP Kuliah atau Dicabut dari Penerima
Aturan mengenai pembatalan KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022. 

Pencabutan KIP Kuliah dapat dilakukan apabila penerima:

  1. Meninggal dunia;
  2. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
  3. Pindah ke Perguruan Tinggi lain;
  4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
  5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
  9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
  10. Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) juga harus melakukan evaluasi terhadap hal-hal berikut:

Kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi;

Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan

Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi,

Evaluasi wajib dilakukan setiap semester untuk memastikan semua penerima KIP Kuliah sesuai kriteria yang dipersyaratkan.

Besaran Bantuan KIP Kuliah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved